A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 23 Juni 2013

“Masalah Absensi Jangan Didramatisir”



Banyak Dewan Tak Dukung Penegakkan Disiplin

BANJARMASIN – Mayoritas anggota dewan yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin saat ini masih bernafsu untuk kembali memerebutkan kursi legislatif di Pemilu 2014. Namun, banyak dari mereka yang memiliki tingkat kedisiplinan buruk.
Seperti terlihat pada rapat paripurna ke-22 masa sidang kedua yang menyetujui pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan kemarin (19/6), Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais sampai harus memanggil anggota yang lain agar segera masuk ke ruangan rapat di lantai dua. Rapat yang sedianya dimulai pukul 10.00 WITA, namun hingga pukul 10.54 WITA baru hitungan jari peserta rapat yang hadir.
“Yang ada di luar mohon naik. Hari ini ada enam agenda paripurna, supaya jangan selesainya sampai sore,” serunya dengan mikrofon.
Tak seperti biasa, ia sudah tampak menduduki kursinya di ruang paripurna sebelum semua anggota dewan terkumpul. Biasanya, unsur pimpinan dewan baru memasuki ruangan ketika rapat siap dimulai. Hal ini tak pelak mengundang ledekan beberapa anggota dewan yang ada di ruangan.
Rapat dibuka setelah absen yang terisi sekitar 31 orang dari 45 anggota dewan. Sebelum masuk ke agenda rapat, ketua dewan menyampaikan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin yang berisi kesimpulan rapat institusi penegak kode etik dewan itu beberapa waktu lalu.
“Nanti suratnya akan saya bagikan juga, tapi saya tetap bacakan isinya. Bahwa berdasarkan hasil rapat BK tanggal 22 Mei 2013 yang membahas absensi dalam rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya, BK merekomendasikan kepada seluruh fraksi melalui ketua DPRD mengimbau dan mengharapkan semua anggota DPRD dapat menghadiri rapat secara tepat waktu sesuai tata tertib dewan,” ujarnya.
Kemudian, rapat paripurna intern itu dilanjutkan dengan pembicaraan pertama pengajuan dua raperda inisiatif dewan, yaitu revisi Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyaratan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Seusai rapat,  anggota dewan dari Fraksi PAN M Dafik As’ad meminta kepada pimpinan agar daftar hadir yang kosong dicoret. Hal itu mengingat selanjutnya masih ada lima agenda paripurna yang menyusul dan mengundang pihak eksekutif, dikhawatirkan ada anggota dewan yang belakangan datang dan mengisi absen yang kosong.
“Mohon daftar hadir yang kosong dicoret, supaya jelas benar-benar tidak hadir,” cetusnya.
Usulan itu diamini Ketua BK Suyato, agar anggota dewan yang tidak hadir tanpa kejelasan, daftar hadirnya dicoret. Namun, rupanya lebih banyak yang tidak mendukung upaya penegakan disiplin itu. Anggota dewan dari Fraksi PBR Mursyid misalnya, menentang agar kebijakan itu diterapkan pada rapat-rapat berikutnya saja.
“Kasihan teman-teman yang lain yang tidak hadir, ini kan baru pertama mau diterapkan,” alasannya.
Anggota dewan yang tidak hadir pada rangkaian enam rapat paripurna kemarin memang terancam konsekuensi serius. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, anggota dewan yang tidak hadir rapat paripurna enam kali berturut-turut bisa dipecat.
Dukungan ternyata juga tak ditunjukkan dua wakil ketua dewan, yakni Andi Effendi dan Iwan Rusmali. Andi Effendi yang politisi PBR menilai kebijakan itu perlu disosialisasikan terlebih dulu. Ia pun meminta masalah absensi jangan terlalu didramatisir.
“Karena baru diusulkan, sosialisasi dulu barangkali selama sebulan. Kita samakan dulu komitmen dan persepsinya bagaimana supaya rapat tepat waktu. Kita dalam ranah politik ini perlu kompromi,” tukasnya.
Iwan Rusmali juga sepakat agar persoalan itu tidak usah dipermasalahkan lagi dan perubahan dilakukan pada rapat-rapat ke depan saja. Akhirnya, ketua dewan pun melunak dan setuju memberi toleransi.
“Ini baru usulan internal, ya kita beri toleransi,” pungkas Gais.

Tidak ada komentar: