Pembentukan Lima Kecamatan Ternyata Tidak Berdasar
BANJARMASIN – Perubahan angka luas wilayah Kota Banjarmasin
yang berdampak pada penyusutan luas beberapa kecamatan dipertanyakan
keakuratannya.
Salah satu kecamatan yang mendapat koreksi cukup signifikan dalam
pembahasan adalah Banjarmasin Tengah, yakni
dari 11,66 km2 menjadi 6,66 km2.
Meski perubahan luas yang didapat setelah pembuatan peta
digital berbasis Geographic Information System (GIS) tahun 2011 itu hanya
terjadi pada angka, bukan ada penambahan maupun pengurangan wilayah, tapi Camat Banjarmasin Tengah Iwan Ristianto
agak meragukan mengingat daerahnya termasuk yang memiliki kelurahan terbanyak bersama
Kecamatan Banjarmasin Selatan, tapi luasnya justru paling kecil.
“Masalah pengurangan luas, banyak sekali. Hilang 5 km2
kemana? Padahal kita punya 12 kelurahan. Nanti kami perlu cek lagi,” ujarnya
dalam rapat dengan panitia khusus (pansus) Raperda Penetapan Wilayah
Administrasi Kecamatan dan Kelurahan DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (18/6).
Luas Kecamatan Banjarmasin Tengah lebih kecil daripada
Kecamatan Banjarmasin Timur yang cuma memiliki sembilan kelurahan, yakni 23,86
km2. Luas Kecamatan Banjarmasin Timur sendiri sekarang melonjak dari sebelumnya
hanya 11,54 km2. Sementara Kecamatan Banjarmasin Selatan yang sama-sama
memiliki 12 kelurahan, luasnya juga bertambah dari 20,18 km2 menjadi 38,27 km2.
Namun, dari segi jumlah penduduk, data tahun 2010 memang
mencatat di Kecamatan Banjarmasin Timur lebih banyak mencapai 111 ribu jiwa,
dibandingkan Kecamatan Banjarmasin Tengah 91 ribu jiwa. Sedang di Kecamatan
Banjarmasin Selatan paling padat mencapai 145 ribu jiwa.
Selain masalah penyusutan luas, dalam rapat kemarin juga
terungkap bahwa pembentukkan empat kecamatan di Banjarmasin, kecuali
Banjarmasin Tengah, tidak memiliki dasar hukum.
DIjelaskan Ketua Pansus Raperda Penetapan Wilayah Administrasi
Kecamatan dan Kelurahan Mathari, usulan raperda ini dari pemerintah kota.
Awalnya karena peningkaan status
Kecamatan Banjarmasin Tengah dari pembantu kecamatan menjadi kecamatan pada
tahun 2000 hanya diatur dengan SK (Surat Keputusan) Walikota, padahal harusnya
dengan peraturan daerah (perda).
Ternyata pada rapat kedua tadi baru diketahui bahwa justru
empat kecamatan lainnya malah tidak ada dasar hukum sama sekali, baik SK
apalagi perda. Yang ada hanya peraturan terkait pembentukkan Kota Banjarmasin
serta perubahan nama dari sebelumnya Kecamatan Banjar Utara jadi Banjarmasin
Utara dan seterusnya.
“Menyesalkan juga kenapa kok pembentukkan wilayah kecamatan
tidak punya dasar hukum, padahal sudah lama. Memang tidak ada masalah, kita
tetap punya kode wilayah dan sebagainya, artinya diakui. Tapi aturannya di
undang-undang harusnya pembentukkan kecamatan dengan perda,” tuturnya.
Karena itu, judul raperda yang tadinya menggunakan frasa
pembagian wilayah, diubah menjadi penetapan. Pada rapat berikutnya, masalah ini
akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah kota juga akan diminta memberikan
penjelasan yang komprehensif terkait perubahan angka luas wilayah Banjarmasin
sebelum dibakukan dalam perda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar