A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 19 Juni 2013

Kelurahan Terbanyak, Luas Paling Kecil



Pembentukan Lima Kecamatan Ternyata Tidak Berdasar

BANJARMASIN – Perubahan angka luas wilayah Kota Banjarmasin yang berdampak pada penyusutan luas beberapa kecamatan dipertanyakan keakuratannya.
Salah satu kecamatan yang mendapat koreksi cukup signifikan dalam pembahasan adalah Banjarmasin Tengah, yakni  dari 11,66 km2 menjadi 6,66 km2.
Meski perubahan luas yang didapat setelah pembuatan peta digital berbasis Geographic Information System (GIS) tahun 2011 itu hanya terjadi pada angka, bukan ada penambahan maupun pengurangan wilayah,  tapi Camat Banjarmasin Tengah Iwan Ristianto agak meragukan mengingat daerahnya termasuk yang memiliki kelurahan terbanyak bersama Kecamatan Banjarmasin Selatan, tapi luasnya justru paling kecil.
“Masalah pengurangan luas, banyak sekali. Hilang 5 km2 kemana? Padahal kita punya 12 kelurahan. Nanti kami perlu cek lagi,” ujarnya dalam rapat dengan panitia khusus (pansus) Raperda Penetapan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (18/6).
Luas Kecamatan Banjarmasin Tengah lebih kecil daripada Kecamatan Banjarmasin Timur yang cuma memiliki sembilan kelurahan, yakni 23,86 km2. Luas Kecamatan Banjarmasin Timur sendiri sekarang melonjak dari sebelumnya hanya 11,54 km2. Sementara Kecamatan Banjarmasin Selatan yang sama-sama memiliki 12 kelurahan, luasnya juga bertambah dari  20,18 km2 menjadi 38,27 km2.
Namun, dari segi jumlah penduduk, data tahun 2010 memang mencatat di Kecamatan Banjarmasin Timur lebih banyak mencapai 111 ribu jiwa, dibandingkan Kecamatan Banjarmasin Tengah 91 ribu jiwa. Sedang di Kecamatan Banjarmasin Selatan paling padat mencapai 145 ribu jiwa.
Selain masalah penyusutan luas, dalam rapat kemarin juga terungkap bahwa pembentukkan empat kecamatan di Banjarmasin, kecuali Banjarmasin Tengah, tidak memiliki dasar hukum.
DIjelaskan Ketua Pansus Raperda Penetapan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Mathari, usulan raperda ini dari pemerintah kota. Awalnya karena  peningkaan status Kecamatan Banjarmasin Tengah dari pembantu kecamatan menjadi kecamatan pada tahun 2000 hanya diatur dengan SK (Surat Keputusan) Walikota, padahal harusnya dengan peraturan daerah (perda).
Ternyata pada rapat kedua tadi baru diketahui bahwa justru empat kecamatan lainnya malah tidak ada dasar hukum sama sekali, baik SK apalagi perda. Yang ada hanya peraturan terkait pembentukkan Kota Banjarmasin serta perubahan nama dari sebelumnya Kecamatan Banjar Utara jadi Banjarmasin Utara dan seterusnya.
“Menyesalkan juga kenapa kok pembentukkan wilayah kecamatan tidak punya dasar hukum, padahal sudah lama. Memang tidak ada masalah, kita tetap punya kode wilayah dan sebagainya, artinya diakui. Tapi aturannya di undang-undang harusnya pembentukkan kecamatan dengan perda,” tuturnya.
Karena itu, judul raperda yang tadinya menggunakan frasa pembagian wilayah, diubah menjadi penetapan. Pada rapat berikutnya, masalah ini akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah kota juga akan diminta memberikan penjelasan yang komprehensif terkait perubahan angka luas wilayah Banjarmasin sebelum dibakukan dalam perda.

Tidak ada komentar: