A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Sabtu, 22 Februari 2014

22 Ribu Warga Kotabaru Terancam Kehilangan Hak Pilih

Dari semua daerah di Kalimantan Selatan, jumlah pemilih yang bermasalah dengan nomor induk kependudukan atau NIK invalid di Kabupaten Kotabaru merupakan yang terbanyak, yakni mencapai 22 ribu orang. Minimnya anggaran dan kondisi geografis yang sulit, membuat verifikasi terlambat. Jika perbaikan data tidak selesai hingga tanggal 21 Februari, maka ribuan pemilih invalid tersebut bisa kehilangan hak pilih.

Mendekati pelaksanaan pemilu legislatif yang kurang dua bulan lagi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring ke daerah, khususnya terkait persoalan daftar pemilih. Ada tiga kabupaten yang daftar pemilihnya masih bermasalah, yakni Kabupaten Banjar, Balangan, dan Kotabaru. 

Di Kotabaru sendiri ada 22 ribu pemilih yang nasibnya masih menggantung, baik karena belum merekam EKTP dan masih memegang KTP lama atau tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali, atau diistilahkan dengan NIK invalid, sehingga menyulitkan verifikasi.

"Daerah lain sudah clear, tinggal Kotabaru, Banjar, dan Balangan. Makanya kita dorong teman-teman KPU di sini untuk segera menyelesaikan. Tapi dari hasil laporan tadi sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan, tinggal 10 persen," beber Komisioner KPU Provinsi Kalsel Nurkholis Majid.

Banyak kendala yang dihadapi KPUD Kotabaru dalam tahapan perbaikan data pemilih. Mulai anggaran di tingkat kecamatan yang kecil, letak geografis, keterbatasan SDM di kecamatan dalam mengoperasikan internet, hingga lemahnya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kita akui ada keterlambatan dalam penyelesaian NIK invalid. Masalahnya macam-macam, tapi kami optimis bisa memenuhi target waktu penyelesaian," ucap Komisioner KPUD Kotabaru Nur Zazin.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan memberi tenggat waktu kepada semua daerah yang daftar pemilihnya masih bermasalah untuk menyelesaikannya paling lambat tanggal 21 Februari. Diharapkan target dapat dipenuhi, agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang lain.###

Tidak ada komentar: