BANJARMASIN – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengklaim 65 persen ruang kelas dari total 1.041 ruang kelas di 264 sekolah dasar negeri dan swasta di Banjarmasin saat ini sudah dalam kondisi baik berkat proyek rehabilitasi yang didanai pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, sementara hanya tersisa 35% ruang kelas yang dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat. Bahkan, pada tahun 2009 sejumlah sekolah mampu melakukan efisiensi DAK pendidikan yang diterimanya sehingga jumlah ruang kelas yang direhab mampu melampaui perencanaan, yakni dari 259 ruang kelas menjadi 327 ruang kelas.
Kenyataan itu mendapat apresiasi tersendiri dari Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah yang ditemui baru-baru tadi.
“Hal itu menunjukkan bahwa masih ada kepala sekolah yang dapat memanfaatkan DAK pendidikan dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, pemanfaatan DAK pendidikan yang sejak tahun 2007 sepenuhnya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah dinilai Awan Subarkah selain memiliki kelebihan, juga memiliki kekurangan.
“Kelebihannya, jika pihak sekolah benar-benar berpihak pada dunia pendidikan, maka dengan dana yang sedikit hasilnya bisa maksimal. Tapi kalau tidak, dana yang ada tidak akan digunakan sebagaimana mestinya. Dengan kuantitas yang sama, kualitasnya lebih buruk,” katanya.
Oleh sebab itu, tak mengherankan jika ada sejumlah kepala sekolah yang menolak menerima DAK pendidikan karena khawatir salah dalam mengelolanya. Dalam hal ini, menurutnya pengawasan yang ketat dari dinas terkait menjadi sangat penting.
“Misalnya dengan memberikan panduan dan melakukan monitoring sehingga jika ada kejanggalan bisa ditegur,” ucapnya lagi.
Walau begitu, ia bisa memaklumi jika pengawasan tak bisa maksimal karena ada begitu banyak sekolah yang harus diawasi.
Sementara terkait kasus SDN Kelayan Selatan 9 yang tengah disorot tajam sejak akhir pekan lalu, ia berharap dilakukan pengkajian yang mendalam untuk bisa menarik kesimpulan apakah penyebabnya karena kelalaian atau faktor alam.
“Kalau karena kelalaian, kepala sekolah harus diberi sanksi karena tidak melaksanakan tugas dengan baik. Misalnya, dana tidak dimanfaatkan secara maksimal sehingga kualitas pembangunan tidak seperti yang direncanakan. Tapi kalau karena faktor alam, bisa ditoleransi,” cetusnya.
Kenyataan itu mendapat apresiasi tersendiri dari Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah yang ditemui baru-baru tadi.
“Hal itu menunjukkan bahwa masih ada kepala sekolah yang dapat memanfaatkan DAK pendidikan dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, pemanfaatan DAK pendidikan yang sejak tahun 2007 sepenuhnya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah dinilai Awan Subarkah selain memiliki kelebihan, juga memiliki kekurangan.
“Kelebihannya, jika pihak sekolah benar-benar berpihak pada dunia pendidikan, maka dengan dana yang sedikit hasilnya bisa maksimal. Tapi kalau tidak, dana yang ada tidak akan digunakan sebagaimana mestinya. Dengan kuantitas yang sama, kualitasnya lebih buruk,” katanya.
Oleh sebab itu, tak mengherankan jika ada sejumlah kepala sekolah yang menolak menerima DAK pendidikan karena khawatir salah dalam mengelolanya. Dalam hal ini, menurutnya pengawasan yang ketat dari dinas terkait menjadi sangat penting.
“Misalnya dengan memberikan panduan dan melakukan monitoring sehingga jika ada kejanggalan bisa ditegur,” ucapnya lagi.
Walau begitu, ia bisa memaklumi jika pengawasan tak bisa maksimal karena ada begitu banyak sekolah yang harus diawasi.
Sementara terkait kasus SDN Kelayan Selatan 9 yang tengah disorot tajam sejak akhir pekan lalu, ia berharap dilakukan pengkajian yang mendalam untuk bisa menarik kesimpulan apakah penyebabnya karena kelalaian atau faktor alam.
“Kalau karena kelalaian, kepala sekolah harus diberi sanksi karena tidak melaksanakan tugas dengan baik. Misalnya, dana tidak dimanfaatkan secara maksimal sehingga kualitas pembangunan tidak seperti yang direncanakan. Tapi kalau karena faktor alam, bisa ditoleransi,” cetusnya.
(liputan tanggal 12 Februari 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar