A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 26 April 2010

Pansus PBB Siapkan Sanksi

Dua Tahun Penjara Untuk Penunggak Pajak

BANJARMASIN - Untuk memaksimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Panitia Khusus (Panasus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBB H Faisal Heryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas mengenai ketentuan sanksi pidana bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya yang nantinya akan dituangkan dalam raperda tersebut. Penetapan sanksi ini sendiri tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sanksi dalam undang-undang ada, di perda ini pun akan diatur,” katanya.

Dalam draft yang telah dibahas, lanjutnya, ada beberapa sanksi yang telah dimasukkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, di antaranya pada pasal 27 yang menyatakan bahwa barang siapa tidak mengembalikan, tidak menyampaikan, atau tidak menunjukkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada Dinas Pendapatan akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar lima kali pajak yang terhutang.

“Itu sanksi yang sudah dibicarakan di rapat-rapat Pansus dan akan kita bicarakan lagi ke depan,” imbuhnya.

Hal ini, ujarnya, penting karena selama ini pemungutan PBB belum maksimal dimana pada tahun 2009 lalu yang tergali hanya sebesar Rp 8,65 miliar dari target Rp 13 miliar. Adapun potensi pendapatan dari sektor PBB untuk Kota Banjarmasin pada tahun 2010 ini diperkirakan mampu mencapai Rp 18 miliar. Sedangkan item-item yang dapat dimasukkan sebagai objek pajak PBB ini di antaranya kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, dan sebagainya.

“Kita optimis bisa mewujudkan target itu dengan catatan kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan,” tukasnya.

Oleh sebab itu, tambahnya, dalam interval waktu selama tiga tahun hingga pemungutan dan pengelolaan PBB sepenuhnya dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2014 mendatang, ia meminta agar Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan aparaturnya. Terlebih apabila Raperda PBB nanti telah disahkan, maka sebagai konsekuensinya daerah tidak akan lagi menerima dana bagi hasil dari pusat dan dana alokasi umum (DAU) juga akan berkurang

Sementara itu, terkait bagaimana sistem pemungutan, siapa yang akan memungut, serta mekanisme pemungutan PBB pasca disahkannya Raperda ini nantinya, ia menyatakan bahwa sampai saat ini hal itu masih dibicarakan dengan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin.

Tidak ada komentar: