A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 26 April 2010

Pemko dan Pedagang Sama-Sama Keras

Terkait Relokasi Penampungan dan Pemotongan Ayam

BANJARMASIN – Pertemuan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pedagang ayam dari Urun Rembug Pedagang Ayam Pasar Antasari yang menolak direlokasi ke penampungan di kawasan Basirih yang difasilitasi oleh DPRD Kota Banjarmasin hari ini (26/04) tak membawa hasil. Pemerintah Kota Banjarmasin yang diwakili Dinas Pertanian dan Peternakan selaku koordinator tim relokasi, penampungan, dan pemotongan unggas serta sejumlaha SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Bappeko, BLH, serta Asisten Pemerintahan menyatakan bahwa relokasi sudah merupakan harga mati, sedangkan pedagang tetap berkeras menolak untuk dipindahkan.

Pedagang beralasan keberatan mereka terutama didasari oleh jauhnya jarak dan masalah keamanan lokasi. Selain itu, mereka juga mengeluhkan sempitnya jalan dari Jembatan Mantuil sampai Jl Kelayan sehingga mengganggu mobilitas. Alasan lainnya adalah penampungan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin di Basirih dinilai tidak layak.

“Dengan ukuran empat kali enam meter, kalau harus memotong dan menampung ayam di sana dengan kapasitas ayam untuk konsumsi penduduk Banjarmasin sekitar 50 ribu ekor per hari, kami tidak sanggup,” ujar Purliansyah, salah seorang pedagang.

Sedangkan ukuran tempat yang dimiliki pedagang saat ini, sambungnya, adalah delapan kali limabelas meter dimana untuk setiap pedagang besar rata-rata menampung dan memotong 1500 ekor ayam per harinya.

“Kalau ditumpuk di tempat yang disediakan sekarang, apa tidak mati semua?” tanyanya.

Ia menyesalkan mengapa rencana relokasi tidak disosialisasikan terlebuh dahulu kepada pihaknya karena menurutnya pemindahan tidak bisa dilakukan semudah itu, apalagi dengan cara pemaksaan.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin Priyo Eko. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang ayam.

“Tapi mungkin penjelasannya kurang dipahami, tapi program harus jalan terus,” ujarnya.

Dikatakannya lebih lanjut bahwa alasan pemerintah melakukan relokasi di antaranya adalah karena adanya keluhkan warga terutama di Kelurahan Kelayan Luar dan Pekapuran Raya berdasarkan beberapa surat yang disampaikan oleh warga ke dewan dan ditembuskan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kedua, sebenarnya semua aktivitas warga yang bertendensi mengganggu lingkungan harusa ada izin gangguan atau HO. Alasan berikutnya adalah problem nasional, yaitu masalah flu burung,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan Pemko Banjarmasin M Ichwan Norhalik menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk merelokasi pedagang ayam tidak mungkin dibatalkan karena terkait dengan program penataan kota, terlebih setelah Kota Banjarmasin mendapat predikat kota metropolitan sehingga relokasi mutlak harus dilakukan.

“Pedagang mungkin bisa minta penundaaan kalau tanggal 30 April nanti belum siap pindah siap, tapi untuk tidak dipindah itu tidak mungkin,” tandasnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini SE. Ia meminta agar para pedagang mempertimbangkan lagi usulan relokasi tersebut untuk mendukung program penataan kota yang tengah digalakkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Tidak ada komentar: