A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 10 Juni 2010

Pembahasan Tiga Raperda Masuk Tahap Dua

BANJARMASIN – Setelah mandek sekitar sebulan akibat Pemilukada, pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Pajak Reklame, serta Pajak Sarang Burung Walet akhirnya berlanjut ke tahap kedua. Ini setelah walikota Banjarmasin menyampaikan tanggapan dan persetujuannya terhadap ketiga raperda inisiatif dewan tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (9/6).

Dalam tanggapannya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Pemko Banjarmasin Drs H Khairil Anwar Msi, Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya di Kota Banjarmasin perlu ada regulasi berupa peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan konsep otonomi yaitu pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraannya.

Khususnya pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah karena olahraga berperan sebagai wahana pembentukkan fisik yang kuat dan disertai dengan pendidikan dalam olahraga akan terbentuk kepribadian yang baik dan sifat yang mulia sehingga menjadikan seseorang berguna dan berprestasi dalam hidupnya.

“Olahraga juga merupakan bagian dari proses mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,” katanya.

Terkait reklame dan sarang burung walet, ia menilai sudah sepantasnya pajaknya diatur dengan perda sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Mengenai sarang burung walet yang sudah menjadi komoditi bisnis yang ditandai dengan maraknya bangunan sarang burung walet dan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sudah seharusnya memberikan sebagian keuntungannya dalam bentuk pajak atas dampak lingkungan yang diakibatkan banyaknya gedung-gedung itu,” ujarnya.

Demikian pula reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan potensial Kota Banjarmasin seiring pesatnya perkembangan dunia usaha di daerah ini.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa dalam membiayai pembangunan, salah satu sumber pendapatan daerah yang utama adalah dari sektor pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan upaya-upaya peningkatan pajak untuk mengisi kas daerah dan dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya dasar hukum, yaitu peraturan daerah. Sedangkan raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Daerah dimaksudkan sebagai upaya untuk memonitor pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.

Tidak ada komentar: