A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 21 Juni 2010

SSN Bisa Dicabut

BANJARMASIN – Lima sekolah dasar (SD) negeri di Banjarmasin akan ditingkatkan statusnya menjadi sekolah standar nasional (SSN) pada tahun 2010 ini, yakni SDN Sungai Miai 5, SDN Pemurus Dalam 5, SDN Pengambangan 5, SDN Pelambuan 4, dan SDN Alalak Selatan 1.

“Peningkatan statusnya sedang dalam proses. Kelima sekolah ini sudah kita usulkan ke Kementerian Pendidikan Nasional dan sudah dinilai,” ujar Kepala Bidang Bina TK, SD, dan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Drs M Sarwani SE MM yang ditemui di ruangannya, hari ini (21/6).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi SSN adalah luas areal sekolah minimal 2 ribu meter persegi. Oleh sebab itu, beberapa sekolah harus digabung (regrouping) untuk memenuhi kriteria tersebut.

“Dari kelima SD tadi, SDN Pelambuan 4 merupakan hasil regrouping sedangkan sekolah lainnya luas lahannya sudah mencukupi saja,” terangnya.

Namun, ia memastikan penggabungan tersebut tidak akan merugikan siswa karena regrouping dilakukan berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan Kemendiknas, di antaranya sekolah-sekolah yang di-regrouping harus berdekatan lokasinya dan jumlah siswanya terus mengalami penurunan.

“Regrouping hanya akan dilakukan jika letaknya saling berdekatan dan jumlah siswa di sekolah itu terus menurun. Berdasarkan petunjuk Kemendiknas, jumlah siswa di satu sekolah minimal 180 orang, kurang dari itu harus di-regrouping,” tandasnya.

Adapun keuntungan menjadi SSN adalah adanya kucuran berbagai dana bantuan dan subsidi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, Sarwani mengingatkan agar pihak sekolah terus meningkatkan kualitasnya karena status SSN tersebut bisa saja dicabut jika dari hasil evaluasi ternyata sekolah tidak mampu mencapai target, yakni memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP).

“SSN akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendiknas dengan suatu instrumen khusus selama empat tahun. Jika ada yang tidak sesuai, statusnya bisa turun,” katanya.

Tidak ada komentar: