A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 11 Juni 2010

Takkan Beratkan Masyarakat

Raperda PPJ Tuntas

BANJARMASIN – Bertepatan dengan rencana pemerintah menaikkan tariff dasar listrik (TDL), rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) akan segera disahkan menyusul finalisasi draft raperda tersebut hari ini (11/6). Namun, hal ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat karena tarif PPJ akan diberlakukan dengan sistem klasifikasi mulai dari yang terendah 1,5 persen untuk home industry sampai yang tertinggi 8 persen untuk bisnis. Sebelumnya, tarif PPJ berlaku flat, yakni 6 persen.

“Peraturan pemerintah kan maksimal 10 persen, daerah lain rata-rata juga 10 persen. Jadi, saya rasa tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Ketua Pansus Raperda PPJ, Bambang Yanto Permono SE.

Terlebih setelah raperda PPJ rampung, dewan juga berencana untuk menyusun perda tentang penerangan jalan umum (PJU) yang mengatur agar pemanfaatan PJU efektif dan efisien seperti masalah watt dan meterisasi sehingga masyarakat benar-benar membayar PPJ sesuai dengan daya yang dipakainya.

Selain itu, Bambang juga mengatakan sesuai instruksi Kementerian Keuangan RI upah pungut PPJ oleh PLN akan dihapuskan.

“Insentif juga tidak ada aturan yang jelas. Jadi, disarankan supaya masalah insentif tidak melebihi 2,5 persen. Oleh sebab itu, kepada pejabat yang baru jangan sampai menyalahi aturan ini,” katanya.

Tidak ada komentar: