A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 15 Juli 2010

Administrasi dan Sertifikasi Aset Lemah

Dari LHP BPK Atas LKPD Kota Banjarmasin TA 2009

BANJARMASIN - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2009 telah sampai ke tangan DPRD Kota Banjarmasin. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin pun sudah dapat bergerak untuk melakukan pembahasan terhadapRancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2009 yang telah disampaikan oleh Walikota HA Yudhi Wahyuni pada akhir bulan Juni lalu.

Senin (12/7) malam, Banggar telah melakukan pembahasan tahap awal dengan memanggil pucuk pimpinan beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Pembahasan sendiri ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu sehingga Raperda LPj APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2009 sudah dapat diperipurnakan menjadi peraturan daerah (perda) pada akhir bulan Juli ini.

Sementara itu, administrasi yang tidak tertib dan lemahnya sertifikasi aset masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai sehingga BPK lagi-lagi memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kota Banjarmasin. Sebagai salah satu contoh adalah penyertaan modal pada PDAM Bandarmasih berupa bangunan dan pipa. yang tidak tercatat sampai dengan tahun anggaran 2009 berakhir.

Meski tak berpotensi menimbulkan kerugian dari sisi keuangan negara, namun hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin belum mampu memenuhi standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang baik.

“Apabila opini BPK wajar dengan pengecualian, maka dewan harus mengawasi penyelesaian masalah yang disebutkan dalam LHP tersebut. Nah, pengecualian ini nantinya menjadi bahan bagi dewan untuk dikaji dengan SKPD terkait agar segera diselesaikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP.

Adapun pemkot, lanjutnya, diberi waktu selama 60 hari untuk memperbaiki semua pengecualian tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kalau saya amati dari beberapa tahun lalu, terutama masalah aset ini selalu menjadi temuan BPK. Kita memang melihat kerumitan aset-aset kita sehingga sampai sekarang pemkot belum bisa melakukan pendataan secara sempurna, makanya banyak aset belum tersertifikasi,” katanya.

Tidak ada komentar: