A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 15 Juli 2010

Camat Barat Kena Semprot

Perbaikan Jalan Tidak Sesuai RKA

BANJARMASIN – Lambannya realisasi perbaikan jalan lingkungan hasil penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) yang sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2010, membuat Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mencak-mencak. Setelah Dinas Pekerjaan Umum (PU), kini giliran camat se-Kota Banjarmasin yang kena semprot, terutama Camat Banjarmasin Barat, Ahmad Yani.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas PU terungkap bahwa dari lima kecamatan di Banjarmasin, hanya Kecamatan Banjarmasin Barat yang baru sampai pada tahap menyiapkan dokumen lelang. Padahal, paket pekerjaan di Kecamatan Banjarmasin Barat paling banyak, yaitu 16 ruas jalan.

Pada rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Selasa (13/7) lalu, Camat Banjarmasin Barat, Ahmad Yani mengatakan bahwa keterlambatan lelang disebabkan karena adanya penambahan satu lokasi jalan yang akan diperbaiki, yaitu jalan tembus dari Jl Intan Sari Lingkar Selatan ke kantor Kelurahan Basirih. Yang menjadi masalah, jalan sepanjang 273 meter dengan lebar 8 meter itu belum resmi menjadi aset Pemerintah Kota Banjarmasin setelah dihibahkan oleh salah seorang warga. Parahnya, camat mengaku tak tahu bahwa sebelum menjadi aset pemkot, perbaikan jalan tersebut tidak diizinkan menggunakan dana APBD.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F pun berang. Dengan nada keras ia mengingatkan agar RKA jangan diutak-atik seenaknya. Apalagi penambahan jalan yang dimaksud ternyata bukan aset pemkot sehingga tidak berhak menggunakan uang daerah.

“Itu pending saja! Seharusnya koordinasi dengan PU dulu dan diperjelas status tanahnya. Kalau sudah menjadi aset pemkot, maka pemkot wajib menganggarkan untuk membangun fasilitas jalan itu. Tapi tidak boleh dimasukkan ke RKA yang sudah disiapkan. RKA tidak boleh diubah!” cetusnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Mathari SAg juga turut menyesalkan tindakan Camat Banjarmasin Utara ini. Semestinya, ujarnya, kalau sudah ada RKA dan anggarannya, cepat saja dikerjakan. Jangan sampai ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran, red) karena ketidakcermatan dalam menggunakan anggaran.

“Yang ada saja belum jalan! Nah, ini nanti akan ada kecurigaan kenapa camat kok mau membangun di sana, ada apa?” katanya.

Sementara itu, kinerja camat lainnya juga mendapat sorotan karena baru memulai pekerjaan pada semester kedua. Beberapa beralasan keterlambatan dikarenakan penetapan harga proyek dari pusat baru turun pada bulan Mei sehingga lelang baru bisa dilakukan pada semester kedua dan realisasi pekerjaan sekitar bulan Agustus. Namun, kendala ini nampaknya tak berlaku bagi Kecamatan Banjarmasin Timur yang sudah bisa menyicil pekerjaannya sejak awal bulan Juli lalu, bahkan ada sebagian yang sudah selesai.

Ada 9 paket ruas jalan lingkungan yang akan diperbaiki di Kecamatan Banjarmasin Timur, yakni Simpang Limau Sungai Lulut, Gg Hidayah RT 16 Pemurus Luar, Jl Manggis Gang Delima RT 21 dan 35, Komplek Griya Rahayu Sungai Lulut, Rambai Padi RT 23, Sungai Bilu RT 9 dan 18, Jl Manggis RT 21 Gg Srikaya, Jl Veteran Gg Hadijah Sungai Bilu, dan Komplek Setia Kawan RT 24 Kebun Bunga.

Camat Banjarmasin Timur, Hermansyah mengungkapkan bahwa terdapat sisa lelang sebesar Rp 398.795.000 yang rencananya akan digunakan untuk perbaikan jalan yang tidak tecover dalam RKA, di antaranya Gg Binjai Pekapuran Raya, Gg Marina RT 14 Pemurus Luar, Gg Mangga RT 22 Kebun Bunga, Gg SDN Benua Anyar 4, Gg Amanah RT 30 Pekapuran Raya, dan Gg Al Husna RT 8 Pengambangan.

Tidak ada komentar: