BANJARMASIN – Perhatian pemerintah daerah terhadap asetnya sendiri nampaknya masih sangat rendah. Buktinya, sebanyak 31 sekolah dasar (SD) yang sudah bertahun-tahun berdiri di Kecamatan Banjarmasin Tengah baru saja diproses sertifikat hak miliknya. Itu di satu kecamatan, belum lagi di kecamatan lainnya.
Camat Banjarmasin Tengah H Hermansyah mengakui lemahnya manajemen aset di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Banyak aset daerah yang tidak terekam secara sempurna dan diperkuat dengan bukti kepemilikan. Dan dari sekian banyak sekolah negeri di wilayahnya, mayoritas yang belum disertifikasi adalah SD.
Sayangnya, saat dikejar lebih jauh mengenai jumlah SD yang belum disertifikasi tersebut, ia mengelak.
“Saya tidak tahu jumlah seluruhnya, yang jelas sudah 31 yang disertifikasi. Sudah kita bikinkan SKKT-nya dan sudah kita serahkan ke Bagian Perlengkapan untuk diproses ke BPN Kota Banjarmasin untuk diterbitkan sertifikat hak miliknya,” katanya.
Pun ketika ditanya mengapa baru sekarang sertifikasi dilakukan, jawaban yang diberikan tidak mengena.
“Ada yang masih belum dibikinkan kepemilikan asetnya, baik segel atau SKKT. Karena sekarang zaman transparansi, maka segera kita bikinkan,” ujarnya.
Aset merupakan sektor penting dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, manajemen aset harus dipandang serius karena jika aset sampai lepas, akan berdampak pada kerugian keuangan negara/daerah. Kementerian Keuangan RI sendiri telah mencanangkan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada tahun 2009. Diharapkan, akan tercipta lingkungan yang saling mendorong tumbuhnya perilaku dan manajemen yang sehat, utamanya adalah tersedianya seluruh pengelola aset daerah yang memiliki kesadaran yang kuat tentang pentingnya penegakan sistem pengendalian intern sehingga penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Sebagaimana pengalaman yang sudah-sudah, banyak kasus sengketa yang terjadi atas lahan milik negara/daerah maupun aset negara/daerah yang beralih menjadi milik pribadi karena lemahnya pengelolaan aset itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Sirajuddin yang dikonfirmasi mengenai persoalan ini belum bisa berkomentar banyak mengingat jabatannya yang sekarang baru sekitar sepekan dipangkunya. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Kita belum melakukan konsolidasi sehingga data dan keterangan untuk sementara kita belum bisa memberikan secara jelas,” ucapnya.
Meski demikian, ia membocorkan bahwa untuk program tahun 2011, pihaknya akan memprioritaskan masalah sertifikasi aset ini, terutama lahan milik pemkot.
Camat Banjarmasin Tengah H Hermansyah mengakui lemahnya manajemen aset di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Banyak aset daerah yang tidak terekam secara sempurna dan diperkuat dengan bukti kepemilikan. Dan dari sekian banyak sekolah negeri di wilayahnya, mayoritas yang belum disertifikasi adalah SD.
Sayangnya, saat dikejar lebih jauh mengenai jumlah SD yang belum disertifikasi tersebut, ia mengelak.
“Saya tidak tahu jumlah seluruhnya, yang jelas sudah 31 yang disertifikasi. Sudah kita bikinkan SKKT-nya dan sudah kita serahkan ke Bagian Perlengkapan untuk diproses ke BPN Kota Banjarmasin untuk diterbitkan sertifikat hak miliknya,” katanya.
Pun ketika ditanya mengapa baru sekarang sertifikasi dilakukan, jawaban yang diberikan tidak mengena.
“Ada yang masih belum dibikinkan kepemilikan asetnya, baik segel atau SKKT. Karena sekarang zaman transparansi, maka segera kita bikinkan,” ujarnya.
Aset merupakan sektor penting dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, manajemen aset harus dipandang serius karena jika aset sampai lepas, akan berdampak pada kerugian keuangan negara/daerah. Kementerian Keuangan RI sendiri telah mencanangkan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada tahun 2009. Diharapkan, akan tercipta lingkungan yang saling mendorong tumbuhnya perilaku dan manajemen yang sehat, utamanya adalah tersedianya seluruh pengelola aset daerah yang memiliki kesadaran yang kuat tentang pentingnya penegakan sistem pengendalian intern sehingga penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Sebagaimana pengalaman yang sudah-sudah, banyak kasus sengketa yang terjadi atas lahan milik negara/daerah maupun aset negara/daerah yang beralih menjadi milik pribadi karena lemahnya pengelolaan aset itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Sirajuddin yang dikonfirmasi mengenai persoalan ini belum bisa berkomentar banyak mengingat jabatannya yang sekarang baru sekitar sepekan dipangkunya. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Kita belum melakukan konsolidasi sehingga data dan keterangan untuk sementara kita belum bisa memberikan secara jelas,” ucapnya.
Meski demikian, ia membocorkan bahwa untuk program tahun 2011, pihaknya akan memprioritaskan masalah sertifikasi aset ini, terutama lahan milik pemkot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar