Tentang Pelayanan di Bidang Pertanian dan Perikanan, Pemberdayaan UMKM, dan Pengelolaan PJU
BANJARMASIN – Di ujung masa jabatan duet walikota-wakil walikota HA Yudhi Wahyuni-Alwi Sahlan yang akan berakhir bulan Agustus mendatang, Pemerintah Kota Banjarmasin masih sempat mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus, yakni raperda tentang pelayanan di bidang pertanian dan perikanan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengelolaan penerangan jalan umum (PJU).
Secara resmi, ketiga raperda ini telah disampaikan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, hari ini (7/7). Dalam pengantarnya, pihak pemkot yang diwakili Wakil Walikota Banjarmasin Alwi Sahlan memaparkan bahwa inisiatif ketiga perda muncul berdasarkan kebutuhan riil di lapangan selain juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti raperda tentang pelayanan di bidang pertanian dan perikanan, diajukan karena peraturan daerah (perda) sebelumnya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006, dinilai sudah kadaluarsa dan tidak mampu lagi mengakomodir dinamika yang terjadi saat ini sehingga perlu direvisi. Misalnya, mengenai jaminan kualitas produk pertanian dan perikanan terhadap kesehatan konsumen di tengah maraknya penggunaan baha-bahan kimia aktif.
“Produk pertanian dan perikanan harus terjamin kualitasnya dari bahan-bahan kimia aktif sebagai akibat dari proses produksi. Oleh sebab itu, diperlukan perda sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Alwi.
Begitu pula dengan raperda pemberdayaan UMKM, dimana harus diakui bahwa UMKM memiliki arti yang sangat penting dan peran yang strategis untuk menopang perekonomian sehingga memerlukan payung hukum yang bisa menuntut keseriusan pemerintah dalam melakukan upaya pemberdayaan UMKM.
Adapun raperda pengelolaan PJU diusulkan karena seperti diketahui, banyak PJU yang dipasang secara ilegal, khususnya di jalan-jalan lingkungan, sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun keamanan serta merusak keindahan kota.
“Jadi, raperda ini dimaksudkan agar pelayanan PJU dilaksanakan dengan lebih bertanggungjawab,” imbuhnya.
Secara umum, ketiga raperda yang diajukan ini mendapat tanggapan yang positif dari semua fraksi di DPRD Kota Banjarmasin untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya. Hanya saja, ada cukup banyak catatan yang diberikan.
Fraksi Bintang Kebangkitan Gerakan Peduli Nurani (BKGPN) misalnya, menginginkan agar raperda pelayanan di bidang pertanian dan perikanan juga menyentuh tentang standarisasi pengolahan limbah akibat aktivitas pertanian dan perikanan serta pengaturan terhadap keberadaan penampungan unggas yang selama ini selalu menjadi polemik. Selain itu, melalui juru bicaranya, M Fahmi, Fraksi BKGPN juga mempertanyakan dasar penetapan anggaran sebesar 0,5 persen dari dana APBD untuk pemberdayaan UMKM sebagaimana tercantum dalam draft sementara raperda pemberdayaan UMKM pada pasal 6 dan apakah angka itu sudah berdasarkan perhitungan yang benar.
Sedangkan terkait raperda pengelolaan PJU, diharapkan dapat mengontrol maraknya pemasangan PJU ilegal yang telah mengakibatkan membengkaknya rekening PJU yang harus dibayar kepada PLN.
“Dengan adanya perda ini, semoga dapat membuat pembayaran beban rekening dapat terukur karena selama ini terkesan ada ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
BANJARMASIN – Di ujung masa jabatan duet walikota-wakil walikota HA Yudhi Wahyuni-Alwi Sahlan yang akan berakhir bulan Agustus mendatang, Pemerintah Kota Banjarmasin masih sempat mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus, yakni raperda tentang pelayanan di bidang pertanian dan perikanan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengelolaan penerangan jalan umum (PJU).
Secara resmi, ketiga raperda ini telah disampaikan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, hari ini (7/7). Dalam pengantarnya, pihak pemkot yang diwakili Wakil Walikota Banjarmasin Alwi Sahlan memaparkan bahwa inisiatif ketiga perda muncul berdasarkan kebutuhan riil di lapangan selain juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti raperda tentang pelayanan di bidang pertanian dan perikanan, diajukan karena peraturan daerah (perda) sebelumnya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006, dinilai sudah kadaluarsa dan tidak mampu lagi mengakomodir dinamika yang terjadi saat ini sehingga perlu direvisi. Misalnya, mengenai jaminan kualitas produk pertanian dan perikanan terhadap kesehatan konsumen di tengah maraknya penggunaan baha-bahan kimia aktif.
“Produk pertanian dan perikanan harus terjamin kualitasnya dari bahan-bahan kimia aktif sebagai akibat dari proses produksi. Oleh sebab itu, diperlukan perda sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Alwi.
Begitu pula dengan raperda pemberdayaan UMKM, dimana harus diakui bahwa UMKM memiliki arti yang sangat penting dan peran yang strategis untuk menopang perekonomian sehingga memerlukan payung hukum yang bisa menuntut keseriusan pemerintah dalam melakukan upaya pemberdayaan UMKM.
Adapun raperda pengelolaan PJU diusulkan karena seperti diketahui, banyak PJU yang dipasang secara ilegal, khususnya di jalan-jalan lingkungan, sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun keamanan serta merusak keindahan kota.
“Jadi, raperda ini dimaksudkan agar pelayanan PJU dilaksanakan dengan lebih bertanggungjawab,” imbuhnya.
Secara umum, ketiga raperda yang diajukan ini mendapat tanggapan yang positif dari semua fraksi di DPRD Kota Banjarmasin untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya. Hanya saja, ada cukup banyak catatan yang diberikan.
Fraksi Bintang Kebangkitan Gerakan Peduli Nurani (BKGPN) misalnya, menginginkan agar raperda pelayanan di bidang pertanian dan perikanan juga menyentuh tentang standarisasi pengolahan limbah akibat aktivitas pertanian dan perikanan serta pengaturan terhadap keberadaan penampungan unggas yang selama ini selalu menjadi polemik. Selain itu, melalui juru bicaranya, M Fahmi, Fraksi BKGPN juga mempertanyakan dasar penetapan anggaran sebesar 0,5 persen dari dana APBD untuk pemberdayaan UMKM sebagaimana tercantum dalam draft sementara raperda pemberdayaan UMKM pada pasal 6 dan apakah angka itu sudah berdasarkan perhitungan yang benar.
Sedangkan terkait raperda pengelolaan PJU, diharapkan dapat mengontrol maraknya pemasangan PJU ilegal yang telah mengakibatkan membengkaknya rekening PJU yang harus dibayar kepada PLN.
“Dengan adanya perda ini, semoga dapat membuat pembayaran beban rekening dapat terukur karena selama ini terkesan ada ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar