BANJARMASIN – Penundaan rencana pemusatan penampungan dan pemotongan ayam ke Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin di Jl Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan untuk yang ketiga kalinya semestinya tidak terjadi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F kemarin mengatakan bahwa jika rencana ini memang sudah dipertimbangkan kelayakannya, maka Pemerintah Kota Banjarmasin harus konsisten dengan kebijakan yang dibuatnya sendiri. Apabila tidak bisa langsung, maka bertahap saja dulu. Pasalnya, ada kepentingan lain yang lebih mendesak, yaitu keberatan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat penampungan dan pemotongan ayam yang selama ini masih tersebar di sejumlah titik.
“Itu yang harus diperhatikan, bukan hanya pedagang saja. Pemerintah jelas harus memihak orang banyak, tapi tentu tanpa harus mematikan para pedagang. Pedagang juga jangan arogan, hormati pemerintah karena ada yang harus mengatur dan ada yang diatur,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar pemkot jangan lagi bersikap lembek menghadapi para pedagang yang sedikit arogan.
“Selain ketidakmatangan dalam negoisasi, pemkot juga tidak tegas. Kalau sudah layak dipindah, ya dilaksanakan. Tapi yang ada masih pikir-pikir lagi. Memang pemkot tegas menetapkan tanggal 15 Juli sebagai waktu eksekusi, tapi tidak berani. Seharusnya ketegasan juga diiringi dengan keberanian,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang yang menentang pemusatan yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 15 Juli lalu kembali berhasil memaksa pemkot menunda realiasi rencana tersebut dengan berbagai alasan.
Pada pertemuan dengan pemkot dan unsur Muspida di Aula Kayuh Baimbai Rabu (14/7) lalu, para pedagang tetap berkeras bahwa penampungan yang disediakan pemkot tidak memadai dan keamanannya tidak terjamin karena jauh dari pusat kota. Selain itu, berkaca dari nasib eks pedagangan Pasar Burung dan Pasar Kapuk Ujung murung yang banyak gulung tikar pasca dipindah ke lokasi lain, para pedagang khawatir kondisi serupa bakal menimpa mereka sampai-sampai mereka menuntut pemkot untuk memberikan jaminan terlebih dahulu terhadap kelanjutan usaha mereka sebelum mereka bersedia dipindah.
“Kami sudah pernah melihat bangunannya seperti apa, yang dianggap tidak sesuai sudah diperbaiki. Saya rasa pedagang harusnya berterima kasih dengan pemkot. Masalah kalau dipindah rugi atau malah lebih untung, itu tergantung Tuhan, tidak bisa kalau rugi harus diklaim ke pemkot,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, pemkot tidak mungkin memindah para pedagang begitu saja, melainkan telah melewati pengkajian. Salah satu contohnya, pemkot telah menyediakan tempat penampungan yang layak. Bahkan, pemkot bakal mencabut peraturan yang melarang mobil pengangkut unggas masuk kota, dengan catatan para pedagang mau direlokasi dan tidak boleh menyimpang ke tempat yang telah ditutup sebelumnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pedagang ayam tidak bisa disamakan dengan pedagang burung maupun pedagang kapuk. Bagaimanapun, ayam merupakan kebutuhan primer yang akan selalu dibutuhkan masyarakat sehingga pedagang tak perlu takut bangkrut.
“Yang namanya kebutuhan primer, dimana ada pasti dikejar. Jadi, tidak bisa jadi alasan pedagang akan bangkrut,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F kemarin mengatakan bahwa jika rencana ini memang sudah dipertimbangkan kelayakannya, maka Pemerintah Kota Banjarmasin harus konsisten dengan kebijakan yang dibuatnya sendiri. Apabila tidak bisa langsung, maka bertahap saja dulu. Pasalnya, ada kepentingan lain yang lebih mendesak, yaitu keberatan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat penampungan dan pemotongan ayam yang selama ini masih tersebar di sejumlah titik.
“Itu yang harus diperhatikan, bukan hanya pedagang saja. Pemerintah jelas harus memihak orang banyak, tapi tentu tanpa harus mematikan para pedagang. Pedagang juga jangan arogan, hormati pemerintah karena ada yang harus mengatur dan ada yang diatur,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar pemkot jangan lagi bersikap lembek menghadapi para pedagang yang sedikit arogan.
“Selain ketidakmatangan dalam negoisasi, pemkot juga tidak tegas. Kalau sudah layak dipindah, ya dilaksanakan. Tapi yang ada masih pikir-pikir lagi. Memang pemkot tegas menetapkan tanggal 15 Juli sebagai waktu eksekusi, tapi tidak berani. Seharusnya ketegasan juga diiringi dengan keberanian,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang yang menentang pemusatan yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 15 Juli lalu kembali berhasil memaksa pemkot menunda realiasi rencana tersebut dengan berbagai alasan.
Pada pertemuan dengan pemkot dan unsur Muspida di Aula Kayuh Baimbai Rabu (14/7) lalu, para pedagang tetap berkeras bahwa penampungan yang disediakan pemkot tidak memadai dan keamanannya tidak terjamin karena jauh dari pusat kota. Selain itu, berkaca dari nasib eks pedagangan Pasar Burung dan Pasar Kapuk Ujung murung yang banyak gulung tikar pasca dipindah ke lokasi lain, para pedagang khawatir kondisi serupa bakal menimpa mereka sampai-sampai mereka menuntut pemkot untuk memberikan jaminan terlebih dahulu terhadap kelanjutan usaha mereka sebelum mereka bersedia dipindah.
“Kami sudah pernah melihat bangunannya seperti apa, yang dianggap tidak sesuai sudah diperbaiki. Saya rasa pedagang harusnya berterima kasih dengan pemkot. Masalah kalau dipindah rugi atau malah lebih untung, itu tergantung Tuhan, tidak bisa kalau rugi harus diklaim ke pemkot,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, pemkot tidak mungkin memindah para pedagang begitu saja, melainkan telah melewati pengkajian. Salah satu contohnya, pemkot telah menyediakan tempat penampungan yang layak. Bahkan, pemkot bakal mencabut peraturan yang melarang mobil pengangkut unggas masuk kota, dengan catatan para pedagang mau direlokasi dan tidak boleh menyimpang ke tempat yang telah ditutup sebelumnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pedagang ayam tidak bisa disamakan dengan pedagang burung maupun pedagang kapuk. Bagaimanapun, ayam merupakan kebutuhan primer yang akan selalu dibutuhkan masyarakat sehingga pedagang tak perlu takut bangkrut.
“Yang namanya kebutuhan primer, dimana ada pasti dikejar. Jadi, tidak bisa jadi alasan pedagang akan bangkrut,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar