A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 16 Agustus 2010

Dana BOS Macet

Banyak Sekolah Belum Serahkan Data Siswa

BANJARMASIN – Penyaluran dana BOS yang bersumber dari APBD untuk semester pertama tahun ajaran 2010/2011 macet. Bantuan yang dimaksudkan untuk meringankan beban siswa itu semestinya sudah cair bulan Juli lalu. Adapun besarnya dana BOS APBD per tahunnya adalah untuk siswa SD negeri Rp 50 ribu, SD swasta Rp 25 ribu, MI Rp 10 ribu, SMP negeri Rp 600 ribu, dan SMP swasta Rp 70 ribu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Drs H Nor Ipansyah MPd mengungkapkan bahwa terlambatnya pencairan dana BOS ini disebabkan karena masih ada sebagian sekolah yang belum menyerahkan data mengenai jumlah siswa. Dari sekian banyak sekolah mulai SD hingga SMP sederajat penerima dana BOS di Banjarmasin, baru sekitar 60 persen yang sudah menyerahkan data dimaksud.

“Harusnya dua minggu setelah masuk sekolah datanya sudah bisa diselesaikan. Yang terbanyak belum masuk datanya dari MI dan MTs,” ujarnya.

Ia sendiri tak tahu pasti kendala yang dialami sekolah-sekolah yang sampai detik ini belum menyerahkan data jumlah siswa tersebut. Padahal, pihaknya sudah memberitahu sekolah agar secepatnya menyerahkan data siswa terakhir. Yang pasti, keterlambatan ini dapat mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar.

“Bagi sekolah yang sangat membutuhkan bantuan itu tentu akan sangat mengganggu. Terpaksa dana yang ada dulu dipakai, nanti setelah cair ada perhitungannya,” imbuhnya.

Disinggung mengenai rencana pemerintah untuk memasukkan biaya pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa) ke dalam program BOS yang bertujuan agar LKS tidak menjadi ladang bisnis baru bagi sekolah setelah penjualan buku dilarang, Ipan nampaknya belum mengetahuinya.

Namun, ia mengatakan bahwa dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS APBD, memang dibolehkan untuk membeli LKS.

“Kalau dana BOS APBN itu kan sudah ada pos-posnya. Nah, yang tidak mencukupi dengan BOS APBN, maka digunakan BOS APBD, salah satunya adalah untuk membeli LKS jika memang diperlukan,” terangnya.

Terkait penggunaan LKS sendiri, ia menyatakan bahwa hal itu tidak wajib. Apalagi, LKS tidak diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional tentang perbukuan. Dalam peraturan nomor 2 tahun 2008 itu, hanya menyebutkan soal buku teks wajib, buku pengayaan, dan buku referensi. Sedangkan LKS, ujarnya, hanya media untuk memperdalam materi pembelajaran karena isinya banyak soal-soal, bukan informasi.

“Kalau sekolah tetap mewajibkan LKS, maka sekolah yang harus menyediakannya, tidak boleh orang tua yang menebus. Sebenarnya, apapun bentuknya buku-buku pelajaran tidak boleh diwajibkan,” tegasnya.

Tidak ada komentar: