BANJARMASIN – Tim ahli bangunan (TAB) gedung ditargetkan dapat terbentuk pada tahun 2010 ini.
Kebijakan ini bukan hanya semata-mata untuk merespon keresahan masyarakat akan keamanan bangunan bertingkat di Banjarmasin, tapi juga guna memenuhi amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang mensyaratkan adanya TAB yang tugasnya adalah melakukan penilaian kelayakan fungsi gedung, terutama yang terkait dengan kepentingan publik.
“Harus tahun ini, itu amanah undang-undang,” ujar Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi, kemarin (13/8).
Pemerintah daerah Kota Banjarmasin sendiri sudah melakukan revisi terhadap peraturan daerah tentang bangunan gedung yang sudah ada untuk disesuaikan dengan UUBG tersebut. Dengan demikian, perda juga sudah mewajibkan pemkot untuk memiliki tim ahli soal bangunan.
“Memang di dalam UUBG ada diamanatkan untuk membentuk tim ahli bangunan gedung. Dan perda kita yang baru juga sudah mengamanatkan bahwa perlu untuk dibentuk tim ahli bangunan gedung,” terangnya.
Bahkan, Banjarmasin merupakan satu-satunya kota di Kalsel yang sudah merevisi perda bangunan gedung ini dan menjadi rujukan daerah-daerah lainnya.
“Jadi, perda kita satu-satunya yang sudah mengacu pada UUBG. Sekarang perda bangunan kota itu jadi acuan, seperti di Banjarbaru dan HST,” katanya.
Hamdi mengungkapkan bahwa dana untuk pembentukkan TAB sudah dianggapkan di tahun 2010 ini. Masalahnya, pihak-pihak yang diminta untuk mengisi formasi tim ahli yang dibutuhkan belum semuanya menyatakan kesediaannya.
“Beberapa bulan lalu saya sudah minta kepada beberapa instansi untuk masuk dalam tim tersebut, tapi sejauh ini baru dua yang masuk. Nah, kami akan usulkan lagi agar mereka mau menempatkan orangnya. Mereka inilah nanti yang akan menilai untuk merekomendasikan dalam rangka penerbitan sertifikat layak fungsi (SLF) bangunan yang terkait dengan publik, baik yang akan dibangun maupun bangunan yang sudah ada yang dianggap perlu dievaluasi kelayakannya,” paparnya.
Sementara itu, meski selama ini Banjarmasin belum memiliki TAB, namun ia menegaskan bahwa bukan berarti selama ini keamanan bangunan gedung di Banjarmasin menjadi tidak terkontrol. Ia meyakinkan tetap ada rambu-rambu dalam pembangunan sebuah gedung, seperti perhitungan konstruksi.
“Ini kan aturan baru, dulu tidak ada. Tapi bagunan yang lalu bukan berarti mengabaikan. Tapi ada aturan rambu-rambu katakan misalnya amanatnya harus ada perhitungan konstruksi. Inilah yang jadi pegangan kita. Orang punya rencana, diimplementasikan oleh pemohon, tentu harus diawasi karena bisa saja rencananya bagus tapi dalam pelaksanaannya ada yang menyimpang. Nah, ada konsultan pengawas yang akan melakukan monitoring,” jelasnya.
Kebijakan ini bukan hanya semata-mata untuk merespon keresahan masyarakat akan keamanan bangunan bertingkat di Banjarmasin, tapi juga guna memenuhi amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang mensyaratkan adanya TAB yang tugasnya adalah melakukan penilaian kelayakan fungsi gedung, terutama yang terkait dengan kepentingan publik.
“Harus tahun ini, itu amanah undang-undang,” ujar Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi, kemarin (13/8).
Pemerintah daerah Kota Banjarmasin sendiri sudah melakukan revisi terhadap peraturan daerah tentang bangunan gedung yang sudah ada untuk disesuaikan dengan UUBG tersebut. Dengan demikian, perda juga sudah mewajibkan pemkot untuk memiliki tim ahli soal bangunan.
“Memang di dalam UUBG ada diamanatkan untuk membentuk tim ahli bangunan gedung. Dan perda kita yang baru juga sudah mengamanatkan bahwa perlu untuk dibentuk tim ahli bangunan gedung,” terangnya.
Bahkan, Banjarmasin merupakan satu-satunya kota di Kalsel yang sudah merevisi perda bangunan gedung ini dan menjadi rujukan daerah-daerah lainnya.
“Jadi, perda kita satu-satunya yang sudah mengacu pada UUBG. Sekarang perda bangunan kota itu jadi acuan, seperti di Banjarbaru dan HST,” katanya.
Hamdi mengungkapkan bahwa dana untuk pembentukkan TAB sudah dianggapkan di tahun 2010 ini. Masalahnya, pihak-pihak yang diminta untuk mengisi formasi tim ahli yang dibutuhkan belum semuanya menyatakan kesediaannya.
“Beberapa bulan lalu saya sudah minta kepada beberapa instansi untuk masuk dalam tim tersebut, tapi sejauh ini baru dua yang masuk. Nah, kami akan usulkan lagi agar mereka mau menempatkan orangnya. Mereka inilah nanti yang akan menilai untuk merekomendasikan dalam rangka penerbitan sertifikat layak fungsi (SLF) bangunan yang terkait dengan publik, baik yang akan dibangun maupun bangunan yang sudah ada yang dianggap perlu dievaluasi kelayakannya,” paparnya.
Sementara itu, meski selama ini Banjarmasin belum memiliki TAB, namun ia menegaskan bahwa bukan berarti selama ini keamanan bangunan gedung di Banjarmasin menjadi tidak terkontrol. Ia meyakinkan tetap ada rambu-rambu dalam pembangunan sebuah gedung, seperti perhitungan konstruksi.
“Ini kan aturan baru, dulu tidak ada. Tapi bagunan yang lalu bukan berarti mengabaikan. Tapi ada aturan rambu-rambu katakan misalnya amanatnya harus ada perhitungan konstruksi. Inilah yang jadi pegangan kita. Orang punya rencana, diimplementasikan oleh pemohon, tentu harus diawasi karena bisa saja rencananya bagus tapi dalam pelaksanaannya ada yang menyimpang. Nah, ada konsultan pengawas yang akan melakukan monitoring,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar