A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 12 Januari 2011

Hutang Pajak Hotel Menumpuk

Rata PenuhPemko Banjarmasin Terkesan Lembek

BANJARMASIN – Beberapa hotel di Banjarmasin ternyata hingga kini masih tercatat sebagai “penunggak” pajak. Bahkan, beberapanya menjadi penunggak terbesar di Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) misalnya, dari data Dispenda, titipan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah dari waktu ke waktu terus menumpuk. Untuk pajak hotel yang mulanya sampai bulan Juli 2009 tercatat hanya Rp 50 juta, pada bulan Desember 2010 membengkak menjadi Rp 1,322 miliar. Ini masih ditambah dengan pajak restoran sebesar Rp 981,9 juta, serta pajak hiburan yang terdiri dari diskotek Rp 381 juta dan karaoke Rp 350 juta.
Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri terkesan bersikap lembek terhadap pengelola hotel. Buktinya, selama ini pemko hanya melayangkan teguran demi teguran. Selama kurun waktu Februari 2010-Januari 2011, sedikitnya ada sepuluh surat teguran yang diberikan.
“Kalau sampai sepuluh kali teguran, bukan teguran lagi namanya. Mestinya dilaporkan dan harus ada pemaksaan. Itu hanya akal-akalan pengelola untuk mengulur-ulur waktu pelunasan dan menunggu pemutihan, makanya dia tidak mengindahkan teguran,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Suyato dalam rapat kerja dengan jajaran Dispenda Kota Banjarmasin, kemarin (11/1).
Kepala Bidang Penetapan Dispenda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengungkapkan hutang pajak ini bermula pada tahun 2008.
“Ketika bisnis batubara masih booming, manajemen HBI sempat membolehkan para pengunjung yang kebanyakan pengusaha batu bara untuk bayar belakangan. Ternyata, ada beberapa pengusaha yang tidak membayar sehingga manajemen HBI kesulitan untuk menyetorkan pajaknya ke Dispenda.,” tuturnya.
Awalnya, pembayaran cicilan berjalan lancar. Namun, sejak Agustus 2009 sampai Desember 2010, cicilan macet sehingga hutang semakin menggunung karena selain ditambah denda sebesar dua persen perbulan, setoran pajak berjalan juga bermasalah. Belakangan, manajemen HBI sudah membuat komitmen dengan pemko untuk segera menyelesaikan hutang pajak tersebut dengan cara mencicil setiap bulan sebesar Rp 250 juta yang dimulai per Januari 2011.
“Dari pihak HBI, ada surat pernyataan kesanggupan membayar hutang pajak itu. Untuk pajak berjalan juga tetap harus dibayar. Kalau tidak, pemko akan bersikap tegas,” katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut seperti apa sikap tegas yang dimaksud.
Selain HBI, ada dua hotel lain yang juga memiliki hutang pajak, yakni Hotel Arum sebesar Rp 781 juta dan Hotel Istana Barito sekitar Rp 2 miliar lebih. Khusus Hotel Istana Barito, dengan lakunya penjualan hotel tersebut beberapa waktu lalu, hutang tersebut akan segera diselesaikan.
“Hutang kepada pemda didahulukan penyelesaiannya, sehingga Rp 2 miliar lebih akan masuk ke kas daerah pada 2011,” katanya.
GM HBI Ery Sudarisman, tak menyangkal kalau pihaknya masih belum menyetor sepenuhnya pajak hotel ke kas daerah. Penumpukan setoran pajak tersebut terjadi disaat krisis global pada tahun 2008. “Kami sebenarnya tidak menunggak pajak. Buktinya, kami masih aktif membayar pajak walaupun dengan cara diangsur,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembayaran pajak tersebut dilakukan pertiga bulan. Dimana setiap bulannya, pihak manajemen HBI membayar Rp100-Rp150 juta perbulan. “Kami menargetkan 2011 ini semua tunggakan pajak hotel ini akan lunas,” tegas Ery.

Tidak ada komentar: