A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 14 Februari 2011

Aktivitas Dihentikan, Pekerja Lepas Protes

BANJARMASIN – Sejumlah buruh loading dan morring (tambat tongkang/LCT) di stockpile PT Daya Sakti Timber unit stockpile A Yani mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin untuk meminta bantuan advokasi. Ini setelah manajemen perusahaan mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan per tanggal 11 Maret 2010 lalu sehubungan dengan selesainya semua kegiatan loading batubara di stockpile tersebut.

Namun, menurut penuturan para buruh, sampai sekarang aktivitas loading (muat cargo) masih ada meski kapal-kapal yang sandar sudah tidak seramai dulu.

Para buruh yang sudah bekerja selama belasan tahun tidak terima dengan keputusan itu dan merasa diperlakukan sewenang-wenang. Mereka seluruhnya berjumlah 16 orang dan dipekerjakan oleh sejumlah perusahaan pelayaran sebagai petugas lepas tambat serta menjaga kapal-kapal yang sandar di pelabuhan sejak sekitar tahun 1997. Kini, pekerjaan mereka itu diambil alih oleh manajemen PT Daya Sakti Timber dan mereka pun praktis menjadi pengangguran.

“Mereka tidak menggaji kami, tapi kok bisa memberhentikan dan tidak membolehkan kami lagi masuk. Padalah kami sudah hampir 13 tahun bekerja dan tidak ada masalah,” ujar Madi, salah seorang pekerja kepada wartawan.

Ditambahkannya, pada tahun 2005 lalu, larangan serupa sebenarnya sudah pernah juga dikeluarkan oleh manajemen PT Daya Sakti Timber. Namun, para pekerja tidak mengindahkannya hingga larangan tersebut kembali terbit pada tahun 2010 lalu.

“Jangankan masuk, menginjakkan kaki di depan saja tidak boleh. Sudah kayak teroris saja,” cetusnya.

Sayangnya, dari pihak manajemen PT Daya Sakti Timber yang pada hari Rabu (9/2) diundang oleh Komisi III DPRD Kota Banjarmasin untuk membahas permasalahan yang terjadi, tidak ada satu pun yang hadir. Dari konfirmasi yang diterima, pimpinan perusahaan tersebut sedang berada di luar daerah. Pertemuan pun terpaksa ditunda.

“Kami mohon secepatnya. Kami sekarang tidak bekerja, bagaimana memberi makan anak istri?” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin telah menggelar pertemuan dengan para buruh dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) untuk mendengarkan keluhan mereka serta sebagai bahan bagi Dinsosnaker untuk menangani permasalahan ini.

“Di Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan, kita dihimbau untuk memanfaatkan potensi lokal. Sehingga kalau ada rencana kegiatan usaha, tenaga lokal harus diberdayakan, apalagi sudah bertahun-tahun. Kalau ada perubahan sistem, jangan ditinggalkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Dafik As’ad.

Sementara itu, Fungsional Hubungan Industrial Dinsosnaker Kota Banjarmasin, S Simanjuntak berpendapat bahwa manajemen PT Daya Sakti Timber memang memiliki kewenangan untuk melarang siapa saja masuk ke areal miliknya sendiri. Selain itu, antara perusahaan dengan pekerja juga tak ada hubungan kerja.

“Kita minta para buruh untuk membuat format apa sih kemauan mereka. Kalau mau pesangon, mungkin sifatnya tidak lebih daripada community responsibility atau tanggung jawab kepada masyarakat sekitar. Cuma karena hanya community responsibility, tidak ada punishment, hanya usulan. Alternatif lain mungkin ada tali asih,” tuturnya.

Tidak ada komentar: