BANJARMASIN - Pemerintah berencana mengenakan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban warga negara dalam membayar pajak. Saat ini, Ditjen Pajak bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan itu.
Sementara, pajak akan dikenakan untuk usaha yang beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Di luar dari itu, maka akan dikenakan pajak 25 persen. Untuk usaha mikro, besaran pajak disepakati 0,5 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh), dan untuk UKM sebesar 3 persen berupa PPh 2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen.
Menaggapi wacana tersebut, Penasehat Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil (Hipmikindo) Kalimantan Selatan Ramlan MI kemarin mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju saja. Namun, dengan catatan UMKM yang nantinya menjadi wajib pajak memiliki kinerja yang konsisten, baik dari sisi produksi maupun pemasaran.
“Kalau produksinya jalan terus dan pemasarannya jelas, tidak masalah,” ujar pengusaha amplang itu.
Masalahnya, lanjutnya, kebanyakan UMKM masih memiliki banyak kelemahan, khususnya dalam dua aspek itu. Dalam berproduksi, terkadang tidak bisa berjalan lancar karena mereka mengalami kesulitan bahan baku.
“Jadi, kadang-kadang bisa produksi, kadang-kadang tidak. Kalau begitu kan omzetnya sulit diprediksi,” tukasnya.
Begitu pula dalam pemasaran. Menurutnya, masih banyak UMKM yang belum mampu memasarkan sendiri produknya. Kalapun ada peluang pasar yang terbuka, belum tentu juga pelaku UMKM yang bersangkutan bisa mengambilnya jika tidak didukung permodalan yang kuat.
Akibat kesulitan pemasaran itu, akhirnya untuk berproduksi saja mereka harus gali lubang tutup lubang.
“Kemudian, kalau ada pajak itu kan berarti membutuhkan pembukuan atau laporan keuangan. Nah, sementara kita tahu UMKM umumnya tidak punya adminstrasi yang tertib,” katanya.
Sementara, pajak akan dikenakan untuk usaha yang beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Di luar dari itu, maka akan dikenakan pajak 25 persen. Untuk usaha mikro, besaran pajak disepakati 0,5 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh), dan untuk UKM sebesar 3 persen berupa PPh 2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen.
Menaggapi wacana tersebut, Penasehat Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil (Hipmikindo) Kalimantan Selatan Ramlan MI kemarin mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju saja. Namun, dengan catatan UMKM yang nantinya menjadi wajib pajak memiliki kinerja yang konsisten, baik dari sisi produksi maupun pemasaran.
“Kalau produksinya jalan terus dan pemasarannya jelas, tidak masalah,” ujar pengusaha amplang itu.
Masalahnya, lanjutnya, kebanyakan UMKM masih memiliki banyak kelemahan, khususnya dalam dua aspek itu. Dalam berproduksi, terkadang tidak bisa berjalan lancar karena mereka mengalami kesulitan bahan baku.
“Jadi, kadang-kadang bisa produksi, kadang-kadang tidak. Kalau begitu kan omzetnya sulit diprediksi,” tukasnya.
Begitu pula dalam pemasaran. Menurutnya, masih banyak UMKM yang belum mampu memasarkan sendiri produknya. Kalapun ada peluang pasar yang terbuka, belum tentu juga pelaku UMKM yang bersangkutan bisa mengambilnya jika tidak didukung permodalan yang kuat.
Akibat kesulitan pemasaran itu, akhirnya untuk berproduksi saja mereka harus gali lubang tutup lubang.
“Kemudian, kalau ada pajak itu kan berarti membutuhkan pembukuan atau laporan keuangan. Nah, sementara kita tahu UMKM umumnya tidak punya adminstrasi yang tertib,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar