A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 06 September 2011

Ganti Rugi Delay Belum Disosialisasikan


BANJARMASIN – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang akan mewajibkan maskapai membayar ganti rugi kepada penumpang jika terjadi penundaan keberangkatan pesawat atau delay, disambut baik oleh masyarakat yang biasa menggunakan jasa transportasi udara. Pasalnya, penundaan ini memang dirasa sangat mengganggu, bahkan tak jarang merugikan.
Seperti diungkapkan Santi Lestari, accounting UMS Cargo Banjarmasin, pada awal bulan puasa lalu perusahaan sempat dibuat pusing dengan buruknya kinerja salah satu maskapai yang biasa digunakan pihaknya dalam pengiriman barang.
Padahal, aktivitas pengiriman barang tengah mengalami peningkatan sehubungan dengan momen bulan puasa dan Lebaran. Karena sering terlambat, protes dari klien pun mengalir deras.  
“Akhirnya, kita terpaksa pindah maskapai karena sering delay tadi, sedangkan klien inginnya barang cepat sampai,” ujarnya.
Dari data Bidang Angkutan Udara Kemenhub, setidaknya ada dua maskapai yang harus bekerja ekstra keras untuk  meningkatkan performanya agar lepas dari jeratan peraturan tersebut, yakni Lion Air dan Batavia Air. Keduanya masuk kategori merah karena memiliki tingkat on time performance atau OTP di bawah 70 persen.
Namun, nampaknya kebijakan pembayaran ganti rugi yang diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 ini memang belum disosialisasikan dengan baik.
District Manager Lion Air Banjarmasin Irlan Wahyudi kemarin mengatakan, ia sudah mendengar tentang adanya kebijakan baru yang digulirkan di tahun 2011 itu. Tapi ia mengaku belum mendapat edaran resmi dari kantor pusat Lion Air di Jakarta terkait ketetapan yang dimaksud.
“Tapi saya rasa kalau sudah ketetapan pemerintah, suka tidak suka atau siap tidak siap, tetap harus dijalankan,” ujarnya.
Demikian pula yang dikatakan Kepala Cabang Batavia Air Banjarmasin Deden. Meski demikian, ia belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya juga belum menerima informasi resmi di internal perusahaan, terutama berkaitan dengan standar operasional pelaksanaan kebijakan tersebut.
Terkait penyebab di balik seringnya terjadi keterlambatan, pihak maskapai sendiri menjadikan masalah cuaca dan teknikal sebagai kendala utama. Namun,Kemenhub menilai rendahnya tingkat OTP terjadi karena para maskapai berlomba meningkatkan produksi, tapi tidak diiringi dengan peningkatan kru dan pengaturan jadwal. 

Tidak ada komentar: