Kadistankan : Banyak yang Dipertimbangkan untuk
Menutup
BANJARMASIN - Usaha pengelolaan dan budidaya sarang
burung walet di Kota Banjarmasin tumbuh subur. Selain mendatangkan keuntungan
dalam bentuk nilai ekonomis bagi para pelaku usaha dan kontribusi pajak bagi
pemerintah daerah, bisnis ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika
tidak diusahakan secara benar, seperti gangguan terhadap kesehatan manusia,
kelestarian lingkungan, ketertiban masyarakat, dan tata ruang kota.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin
menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Usaha
Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet. Namun, implementasi peraturan
yang dibuat dengan anggaran ratusan juta rupiah ini masih lemah.
Demikian pula dengan pengawasan penerapannya yang
menjadi tanggung jawab lembaga legislatif. Bahkan, salah seorang anggota DPRD
Kota Banjarmasin dari komisi terkait yang hendak diminta komentarnya mengenai penegakkan
perda tersebut mengaku tak memegang naskah perda yang dimaksud.
Sebagai contoh lemahnya penegakkan perda walet, dalam
pasal 16 misalnya disebutkan bahwa pengusaha walet wajib memasang plang nama
berukuran 40x60 cm di tempat usahanya yang bertuliskan "Usaha Pengelolaan
dan Pengusahaan Sarang Burung Walet" dan mencantumkan nomor perizinan yang
diperoleh. Faktanya, dari pantauan di lapangan, ketentuan ini belum dijalankan.
Selanjutnya, pengusaha dituntut memerhatikan estetika
bangunan sarang burung walet miliknya. Tapi coba tengok bangunan sarang burung walet
yang ada. Sebagian besar bangunannya yang berbentuk kotak dan tak berjendela
dengan lubang-lubang tempat keluar masuk burung walet nampak kusam dan tak
terawat.
Masih di pasal yang sama, pengusaha juga diwajibkan
memerhatikan kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan bina lingkungan berupa
kegiatan sosial, pendidikan, dan tempat ibadah kepada masyarakat setempat
setiap kali panen. Kemudian, pengusaha harus menjaga ketertiban, keamanan,
kebersihan, kesehatan, dan keindahan di lingkungan tempat usahanya, serta
melakukan tindakan atau upaya penyelesaian jika timbul dampak negatif dari
usahanya.
Nyatanya, keberadaan sejumlah bangunan
sarang burung walet di Kota Banjarmasin justru meresahkan masyarakat, khususnya
yang terletak di tengah pemukiman. Salah satu kasus yang saat ini tengah hangat
adalah pembangunan sebuah sarang walet baru di Jl RE Martadinata Gg Pandawa RT
22 Kelurahan Telawan Kecamatan Banjarmasin Barat dituding telah menyebabkan
kerusakan rumah salah seorang warga serta mencemari lingkungan setempat.
Dari penelurusan Radar Banjarmasin,
bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha walet alias ilegal. Meski
tak berani mengatakan secara tegas, namun Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan
Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi yang ditemui usai mengikuti rapat pembahasan
Rencana Kerja dan Anggaran 2012 bersama Komisi II DPRD Kota Banjarmasin kemarin
mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui persis siapa pemilik sarang walet
tersebut. “Kami tahu namanya, berdomisili di Banjarmasin, tapi lebih banyak
tinggal di Singapura. Cuma bukti bahwa dia pemilik bangunan tersebut yang tidak
ada,” ujarnya.
Pasalnya, dari tiga kali pertemuan dengan warga yang
difasilitasi pihaknya, pemilik bangunan tersebut tak pernah hadir dan hanya
diwakilkan orang lain. Diterangkan Doyo, pertemuan digelar atas tuntutan warga
yang merasa dibohongi oleh pengusaha karena janji pemberian santunan yang tak
dipenuhi. Selain itu, pembangunan sarang walet yang baru ini dilakukan tanpa
persetujuan warga.
“Masalah santunan itu memang urusan dinas kami. Nah, kalau
masalah bangunannya tidak berizin, itu yang tahu persis dinas terkait,”
katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Tata Ruang, Cipta
Karya, dan Perumahan Ahmad Fanani yang dikonfirmasi menuturkan bahwa bangunan
walet bermasalah ini sebenarnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), hanya
saja peruntukkannya adalah ruko, bukan untuk budidaya walet.
“Kalau mau lebih jelas, cek juga izin HO-nya,” ucapnya
saat ditemui di Balaikota seraya berjalan tergesa untuk mengikuti sebuah rapat.
Namun, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
Rusmin Ardaliwa selaku pihak yang berkompeten dalam perizinan HO ini ketika
ditanya mengenai hal yang sama justru mengaku tidak tahu mengenai adanya sarang
walet yang mengganggu warga. “Saya tidak tahu ada hal itu, apakah benar
mengganggu? Mengganggu seperti apa?” ujarnya ketika dihubungi Radar
Banjarmasin.
Untuk itu, Rusmin pun mengaku hari ini akan memeriksa
lokasi sarang burung walet yang berdekatan dengan Kantor Pemko Banjarmasin.
“Insya Allah, besok (hari ini, red) saya akan menyuruh staf saya untuk melihat.
Mudah-mudahan ada laporan yang saya terima, terima kasih informasinya,” ujarnya
seraya menutup telepon.
Parahnya, dari data Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Banjarmasin, bangunan sarang walet ilegal di Kota Banjarmasin ternyata tak cuma
satu, tapi ratusan buah. Dari 500 lebih titik, hanya 267 titik sarang burung
walet yang berizin, sedangkan sisanya tak terdaftar.
Saat ini, pemberian izin usaha pengelolaan dan
budidaya sarang burung walet di Kota Banjarmasin masih ditangani oleh Dinas
Pertanian dan Perikanan. Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 diatur bahwa dalam masa
persiapan lokasi usaha, pengusaha harus memiliki izin prinsip dari walikota.
Untuk mendapatkan izin ini, pengusaha wajib memenuhi beberapa
persyaratan, diantaranya pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang
diketahui RT, lurah, dan camat setempat, serta dilengkapi dengan IMB dan izin
gangguan lingkungan (HO).
Selanjutnya, pengusaha yang usaha waletnya sudah
berjalan wajib memegang izin operasional. Syarat untuk mendapatkan izin ini ada
12 poin, antara lain harus menyertakan IMB, izin tempat usaha, surat pernyataan
pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), surat pernyataan bersedia memerhatikan
kesejahteraan masyarakat dan memberikan bina lingkungan, serta surat pernyataan
bersedia untuk memperindah estetika bangunan sarang burung walet.
Sementara itu, menghadapi banyaknya bisnis walet
ilegal, Pemko Banjarmasin sejauh ini terkesan tak berdaya. Meski Walikota
Banjarmasin Muhidin sempat menyatakan tak akan memberi toleransi terhadap
pengusaha walet yang nakal, namun Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Banjarmasin Doyo Pudjadi mengatakan bahwa untuk melakukan penutupan bisnis
walet ilegal tak mudah karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
“Tata cara penutupan sudah dibuat, pelaksanaannya
belum. Bukannya pemerintah tidak tegas, tapi pemerintah masih memberi toleransi
sampai tahun 2012. Kalau kondisinya masih seperti sekarang, akan kita tindak,”
cetusnya.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat akan dibentuk tim
penegak perda walet yang terdiri dari lintas instansi dan diketuai oleh
Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Tim inilah yang nantinya berwenang mengeluarkan
rekomendasi apakah bangunan sarang walet yang terindikasi melanggar aturan
berdasarkan laporan dari tim uji petik harus ditutup atau tidak. Di samping
itu, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi ketat terhadap pengusaha walet yang
melakukan perpanjangan izin guna menyesuaikan dengan peraturan daerah yang
baru.
Doyo menambahkan, sebagai tindak lanjut Perda No 6
Tahun 2011, pihaknya tengah menyusun peraturan walikota. Dalam draft yang masih
digodok di Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, diatur bahwa bangunan sarang walet
harus berjarak minimal 50 meter dari fasilitas umum seperti sekolah, tempat
ibadah, dan pasar.
Sayangnya, peraturan ini hanya diberlakukan bagi
bangunan sarang burung walet yang baru akan dibangun. “Untuk yang sudah ada
sebelum peraturan dibuat, mungkin akan dipindah dan mungkin juga tidak
tergantung masyarakat keberatan atau tidak,” sambungnya.
Selain itu, juga tak ada klausul yang secara tersurat
melarang bangunan sarang burung walet berada di tengah pemukiman atau di tengah
kota. Padahal, keberadaan bangunan
sarang burung walet di tengah pemukiman inilah yang kerap menyulut konflik
dengan warga yang tinggal di sekitarnya.
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar