A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 17 November 2011

Pemko Vs Bisnis Walet Ilegal


Kadistankan : Banyak yang Dipertimbangkan untuk Menutup

BANJARMASIN - Usaha pengelolaan dan budidaya sarang burung walet di Kota Banjarmasin tumbuh subur. Selain mendatangkan keuntungan dalam bentuk nilai ekonomis bagi para pelaku usaha dan kontribusi pajak bagi pemerintah daerah, bisnis ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak diusahakan secara benar, seperti gangguan terhadap kesehatan manusia, kelestarian lingkungan, ketertiban masyarakat, dan tata ruang kota.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet. Namun, implementasi peraturan yang dibuat dengan anggaran ratusan juta rupiah ini masih lemah.

Demikian pula dengan pengawasan penerapannya yang menjadi tanggung jawab lembaga legislatif. Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kota Banjarmasin dari komisi terkait yang hendak diminta komentarnya mengenai penegakkan perda tersebut mengaku tak memegang naskah perda yang dimaksud.

Sebagai contoh lemahnya penegakkan perda walet, dalam pasal 16 misalnya disebutkan bahwa pengusaha walet wajib memasang plang nama berukuran 40x60 cm di tempat usahanya yang bertuliskan "Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet" dan mencantumkan nomor perizinan yang diperoleh. Faktanya, dari pantauan di lapangan, ketentuan ini belum dijalankan.

Selanjutnya, pengusaha dituntut memerhatikan estetika bangunan sarang burung walet miliknya. Tapi coba tengok bangunan sarang burung walet yang ada. Sebagian besar bangunannya yang berbentuk kotak dan tak berjendela dengan lubang-lubang tempat keluar masuk burung walet nampak kusam dan tak terawat.

Masih di pasal yang sama, pengusaha juga diwajibkan memerhatikan kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan bina lingkungan berupa kegiatan sosial, pendidikan, dan tempat ibadah kepada masyarakat setempat setiap kali panen. Kemudian, pengusaha harus menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan di lingkungan tempat usahanya, serta melakukan tindakan atau upaya penyelesaian jika timbul dampak negatif dari usahanya.

Nyatanya, keberadaan sejumlah bangunan sarang burung walet di Kota Banjarmasin justru meresahkan masyarakat, khususnya yang terletak di tengah pemukiman. Salah satu kasus yang saat ini tengah hangat adalah pembangunan sebuah sarang walet baru di Jl RE Martadinata Gg Pandawa RT 22 Kelurahan Telawan Kecamatan Banjarmasin Barat dituding telah menyebabkan kerusakan rumah salah seorang warga serta mencemari lingkungan setempat.

Dari penelurusan Radar Banjarmasin, bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha walet alias ilegal. Meski tak berani mengatakan secara tegas, namun Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi yang ditemui usai mengikuti rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran 2012 bersama Komisi II DPRD Kota Banjarmasin kemarin mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui persis siapa pemilik sarang walet tersebut. “Kami tahu namanya, berdomisili di Banjarmasin, tapi lebih banyak tinggal di Singapura. Cuma bukti bahwa dia pemilik bangunan tersebut yang tidak ada,” ujarnya.

Pasalnya, dari tiga kali pertemuan dengan warga yang difasilitasi pihaknya, pemilik bangunan tersebut tak pernah hadir dan hanya diwakilkan orang lain. Diterangkan Doyo, pertemuan digelar atas tuntutan warga yang merasa dibohongi oleh pengusaha karena janji pemberian santunan yang tak dipenuhi. Selain itu, pembangunan sarang walet yang baru ini dilakukan tanpa persetujuan warga.

“Masalah santunan itu memang urusan dinas kami. Nah, kalau masalah bangunannya tidak berizin, itu yang tahu persis dinas terkait,” katanya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan Ahmad Fanani yang dikonfirmasi menuturkan bahwa bangunan walet bermasalah ini sebenarnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), hanya saja peruntukkannya adalah ruko, bukan untuk budidaya walet.

“Kalau mau lebih jelas, cek juga izin HO-nya,” ucapnya saat ditemui di Balaikota seraya berjalan tergesa untuk mengikuti sebuah rapat.

Namun, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Rusmin Ardaliwa selaku pihak yang berkompeten dalam perizinan HO ini ketika ditanya mengenai hal yang sama justru mengaku tidak tahu mengenai adanya sarang walet yang mengganggu warga. “Saya tidak tahu ada hal itu, apakah benar mengganggu? Mengganggu seperti apa?” ujarnya ketika dihubungi Radar Banjarmasin.

Untuk itu, Rusmin pun mengaku hari ini akan memeriksa lokasi sarang burung walet yang berdekatan dengan Kantor Pemko Banjarmasin. “Insya Allah, besok (hari ini, red) saya akan menyuruh staf saya untuk melihat. Mudah-mudahan ada laporan yang saya terima, terima kasih informasinya,” ujarnya seraya menutup telepon.

Parahnya, dari data Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, bangunan sarang walet ilegal di Kota Banjarmasin ternyata tak cuma satu, tapi ratusan buah. Dari 500 lebih titik, hanya 267 titik sarang burung walet yang berizin, sedangkan sisanya tak terdaftar.

Saat ini, pemberian izin usaha pengelolaan dan budidaya sarang burung walet di Kota Banjarmasin masih ditangani oleh Dinas Pertanian dan Perikanan. Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 diatur bahwa dalam masa persiapan lokasi usaha, pengusaha harus memiliki izin prinsip dari walikota.

Untuk mendapatkan izin ini, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT, lurah, dan camat setempat, serta dilengkapi dengan IMB dan izin gangguan lingkungan (HO).

Selanjutnya, pengusaha yang usaha waletnya sudah berjalan wajib memegang izin operasional. Syarat untuk mendapatkan izin ini ada 12 poin, antara lain harus menyertakan IMB, izin tempat usaha, surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), surat pernyataan bersedia memerhatikan kesejahteraan masyarakat dan memberikan bina lingkungan, serta surat pernyataan bersedia untuk memperindah estetika bangunan sarang burung walet.

Sementara itu, menghadapi banyaknya bisnis walet ilegal, Pemko Banjarmasin sejauh ini terkesan tak berdaya. Meski Walikota Banjarmasin Muhidin sempat menyatakan tak akan memberi toleransi terhadap pengusaha walet yang nakal, namun Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi mengatakan bahwa untuk melakukan penutupan bisnis walet ilegal tak mudah karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan.

“Tata cara penutupan sudah dibuat, pelaksanaannya belum. Bukannya pemerintah tidak tegas, tapi pemerintah masih memberi toleransi sampai tahun 2012. Kalau kondisinya masih seperti sekarang, akan kita tindak,” cetusnya.

Diungkapkannya, dalam waktu dekat akan dibentuk tim penegak perda walet yang terdiri dari lintas instansi dan diketuai oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Tim inilah yang nantinya berwenang mengeluarkan rekomendasi apakah bangunan sarang walet yang terindikasi melanggar aturan berdasarkan laporan dari tim uji petik harus ditutup atau tidak. Di samping itu, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi ketat terhadap pengusaha walet yang melakukan perpanjangan izin guna menyesuaikan dengan peraturan daerah yang baru.

Doyo menambahkan, sebagai tindak lanjut Perda No 6 Tahun 2011, pihaknya tengah menyusun peraturan walikota. Dalam draft yang masih digodok di Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, diatur bahwa bangunan sarang walet harus berjarak minimal 50 meter dari fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar.

Sayangnya, peraturan ini hanya diberlakukan bagi bangunan sarang burung walet yang baru akan dibangun. “Untuk yang sudah ada sebelum peraturan dibuat, mungkin akan dipindah dan mungkin juga tidak tergantung masyarakat keberatan atau tidak,” sambungnya.

Selain itu, juga tak ada klausul yang secara tersurat melarang bangunan sarang burung walet berada di tengah pemukiman atau di tengah kota.  Padahal, keberadaan bangunan sarang burung walet di tengah pemukiman inilah yang kerap menyulut konflik dengan warga yang tinggal di sekitarnya. 

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut