A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 09 Desember 2011

Tarif Masuk Terminal Dinaikkan


Daripada Sopir Kasih Uang ke Makelar

BANJARMASIN – Di tengah makin lesunya usaha jasa angkutan umum, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menaikkan tarif retribusi bagi mobil angkutan umum yang masuk ke Terminal Induk Pal 6. 
Perubahan tarif ini sudah dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Terminal yang telah disahkan dua hari lalu, dan kini tengah menunggu verifikasi dari Kementerian Keuangan RI sebelum dapat diberlakukan. 
“Tarif yang baru kita tetapkan sesuai dengan masukan dari Dinas Perhubungan,” ujar Ketua Pansus Revisi Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Terminal Aliansyah, kemarin.
Seiring dengan adanya perubahan tarif, pihaknya berharap akan diikuti dengan perubahan pelayanan terminal ke arah yang lebih baik. 
“Seperti pembangunan halte yang representatif untuk para penumpang,” katanya.
Dari data Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, saat ini jumlah angkutan yang beroperasi di Terminal Induk Pal 6 sudah jauh menyusut, masing-masing angkutan kota dari 650 unit turun menjadi 400 unit, angkutan desa (jurusan Gambut, Sungai Tabuk, dan Landasan Ulin) dari 200 unit menjadi 150 unit, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dari 1.200 unit menjadi 600 unit, dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) dari 200 unit menjadi 80 unit.
“Daripada para sopir memberikan uang ke makelar-makelar yang mencarikan penumpang, lebih baik masuk ke pemerintah,” tutur Kepala UPTD Terminal Induk Pal 6 Yusuf Ridwan saat ditanya soal alasan kenaikan tarif.
Selain itu, menurutnya kenaikan tarif retribusi tersebut juga dalam rangka peningkatan pelayanan di lingkungan terminal, seperti sarana dan prasarana, seperti toilet, tempat antre, ruang tunggu, dan lain-lain yang berkaitan dengan kenyamanan pengguna terminal.
“Tapi peningkatan itu tentu saja bertahap sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk pembebasan lahan saja kita perlu Rp 6 miliar,” tukasnya.
Pemko Banjarmasin pada tahun 2012 telah menganggarkan dana sedikitnya Rp 7 miliar untuk pembenahan fisik Terminal Induk Pal 6. Yang diprioritaskan lebih dulu adalah pembuatan pagar beton di lahan perluasan terminal yang sudah dibebaskan. 
“Sisa dananya akan digunakan untuk pengurukan dan pengaspalan atau pemasangan paving block,” jelasnya.
Adapun perubahan tarif yang sudah ditetapkan untuk angkutan kota dan angkutan desa  dari Rp 500 naik menjadi Rp 1 ribu, AKDP jenis L-300 dari Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu dan jenis bus mini tetap Rp 2 ribu, dan AKAP dari Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu. 
“Tahun 2012 target pendapatan dari retribusi terminal ditetapkan Rp 300 juta, itu masih pakai tarif lama,” tambahnya.
Di samping tarif retribusi bagi mobil angkutan umum yang masuk terminal, Perda Retribusi Pelayanan Terminal yang baru juga mempertajam masalah sewa lahan terminal oleh pedagang untuk berjualan dan beberapa pelayanan jasa usaha yang dikelola Pemko Banjarmasin seperti jasa cuci mobil, mobil bermalam, dan penitipan barang, serta mengatur juga hal-hal yang sebelumnya tidak ada dalam perda lama, yakni retribusi reklame yang di pasang di areal terminal.

Tidak ada komentar: