A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 29 Mei 2012

Rehabilitasi DAS Terkendala Lahan


Perusahaan Siap, Pemda Kelabakan

BANJARMASIN – Implementasi kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kalimantan Selatan terganjal. Pasalnya, banyak pemerintah kabupaten yang tidak siap dalam pengadaan lahan.
“Di Kalsel ada sebanyak 54 perusahaan pemegang IPPKH yang telah disetujui Kementerian Kehutanan RI. Total kawasan hutan yang digunakan sekitar 50 ribu hektare,” ujar Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi Kurdi di sela rapat koordinasi rehabilitasi hutan dan lahan wilayah kerja BPDAS Barito di Banjarmasin, Senin (28/5).
Kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Permenhut Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Untuk rehabilitasi DAS, perusahaan dikenakan ketentuan penanaman pohon dengan ratio 1:1 atau seluas kawasan hutan yang dipakai. Selain itu ditambah juga dengan luas rencana areal terganggu yang tidak dapat dilakukan reklamasi karena penggunaan kawasan hutan secara permanen. Perusahaan juga diwajibkan memberi jaminan pemeliharaan selama tiga tahun. Kalau pohon mati, mereka harus melakukan tambal sulam.
“Itu merupakan komitmen kementerian dengan pengusaha. Dalam waktu dekat saya akan undang pemerintah kabupaten dan kota secara khusus. Sebenarnya banyak pengusaha yang ingin melaksanakan kewajiban itu, tapi banyak kabupaten dan kota yang belum siap dimana lahan yang mau ditanam,” tuturnya.
Dijelaskannya, kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota utamanya masalah lokasi lahan yang terpisah-pisah. Selain itu, terkadang juga harus berbenturan dengan masyarakat. Pemerintah kabupaten dan kota sendiri diberi tenggat waktu sebulan untuk menyiapkan lahan yang dibutuhkan. Jika tidak, maka Dishut terpaksa mengambil alih.
“Penanaman akan dialihkan ke Tahura Sultan Adam. Lahan kritis di sana mencapai 60 ribu hektare,” kata Rahmadi.
Hal itu menurutnya tidak melanggar aturan karena Tahura Sultan Adam juga bagian dari DAS Barito. Rehabilitasi Tahura Sultan Adam akan menyelamatkan DAS Barito dan DAS Batulicin beserta sub-subnya, daerah hulu sungai terutama Kabupaten Tapin, dan yang terpenting untuk konservasi daerah tangkapan air Riam Kanan dan Riam Kiwa.
“Syukur-syukur kalau pas pertemuan nanti lahannya siap. Kalau tidak, terpaksa kami ambil alih,” ucapnya. (naz)

Tidak ada komentar: