Perusahaan Siap, Pemda Kelabakan
BANJARMASIN – Implementasi kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai
(DAS) bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kalimantan
Selatan terganjal. Pasalnya, banyak pemerintah kabupaten yang tidak siap dalam
pengadaan lahan.
“Di Kalsel ada sebanyak 54 perusahaan pemegang IPPKH yang telah
disetujui Kementerian Kehutanan RI. Total kawasan hutan yang digunakan sekitar
50 ribu hektare,” ujar Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan
Selatan Rahmadi Kurdi di sela rapat koordinasi rehabilitasi hutan dan lahan
wilayah kerja BPDAS Barito di Banjarmasin, Senin (28/5).
Kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH diatur dalam Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan dan Permenhut Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanaman
Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah
Aliran Sungai.
Untuk rehabilitasi DAS, perusahaan dikenakan ketentuan penanaman pohon
dengan ratio 1:1 atau seluas kawasan hutan yang dipakai. Selain itu ditambah juga
dengan luas rencana areal terganggu yang tidak dapat dilakukan reklamasi karena
penggunaan kawasan hutan secara permanen. Perusahaan juga diwajibkan memberi
jaminan pemeliharaan selama tiga tahun. Kalau pohon mati, mereka harus
melakukan tambal sulam.
“Itu merupakan komitmen kementerian dengan pengusaha. Dalam waktu dekat
saya akan undang pemerintah kabupaten dan kota secara khusus. Sebenarnya banyak
pengusaha yang ingin melaksanakan kewajiban itu, tapi banyak kabupaten dan kota
yang belum siap dimana lahan yang mau ditanam,” tuturnya.
Dijelaskannya, kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota
utamanya masalah lokasi lahan yang terpisah-pisah. Selain itu, terkadang juga
harus berbenturan dengan masyarakat. Pemerintah kabupaten dan kota sendiri
diberi tenggat waktu sebulan untuk menyiapkan lahan yang dibutuhkan. Jika
tidak, maka Dishut terpaksa mengambil alih.
“Penanaman akan dialihkan ke Tahura Sultan Adam. Lahan kritis di sana
mencapai 60 ribu hektare,” kata Rahmadi.
Hal itu menurutnya tidak melanggar aturan karena Tahura Sultan Adam
juga bagian dari DAS Barito. Rehabilitasi Tahura Sultan Adam akan menyelamatkan
DAS Barito dan DAS Batulicin beserta sub-subnya, daerah hulu sungai terutama
Kabupaten Tapin, dan yang terpenting untuk konservasi daerah tangkapan air Riam
Kanan dan Riam Kiwa.
“Syukur-syukur kalau pas pertemuan nanti lahannya siap. Kalau tidak,
terpaksa kami ambil alih,” ucapnya. (naz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar