A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 27 Januari 2013

2013, Tunjangan Profesi Bisa Dicabut

Jika Penilaian Kinerja Guru Jeblok

BANJARMASIN – Mulai tahun 2013, tunjangan profesi guru bisa dicabut jika tak memenuhi standar penilaian kinerja guru (PKG). Hal ini guna menghapus imej kompetensi guru yang rendah tidak berbanding lurus dengan tunjangan yang tinggi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nor Ipansyah mengatakan,  pemerintah baru melaksanakan PKG pada  tahun ini. Saat ini kebijakan dalam tahap sosialisasi kepada para kepala sekolah dan guru-guru.

“PKG juga akan memengaruhi kenaikan pangkat. Dulu kan naik pangkat gampang,” ujarnya.

Kebijakan ini sendiri berdasarkan Permenpan dan RB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 14 tahun 2010 dan No 03/V/PB/2010, serta Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Ia menjelaskan, ada dua tahap penilaian, yakni pada awal dan akhir tahun. Jika pada penilaian awal kurang, guru akan diikutkan diklat.

“Dari nilai akhir dilihat apakah ada perubahan atau tidak. Bila tidak tercapai nilai yang diharapkan, maka jam mengajar dikurangi. Konsekuensinya, tidak bisa dapat tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok,” jelasnya.

Ini berlaku untuk semua guru. Tapi pada permulaaan, penilaian diprioritaskan bagi kepala sekolah dan guru senior. Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah untuk guru, sedang  kepala sekolah akan dinilai oleh pengawas sekolah. Mereka akan mengisi semacam instrumen yang berisi aspek-aspek yang dinilai. Antara lain menyangkut ijazah dan diklat, tugas-tugas pokok di depan kelas, keaktifan di kelompok kerja guru, serta melaksanakan publikasi ilmiah dan karya inovatif seperti alat peraga pendidikan.

Terpisah, Kepala Seksi Program dan Sistem Informasi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan Jumali mengatakan, PKG berbeda dengan uji kompetensi guru (UKG). UKG hanya bertujuan untuk memetakan kemampuan profesional dan pedagogik guru. 

“Guru mau naik pangkat harus ada penilaian kinerja dulu. Tidak hanya berdasar angka kredit yang dikumpulkan, tapi dilihat kinerja di depan kelas, aktif di kelompok kerja guru, dan sebagainya,” tuturnya.
Untuk pencabutan tunjangan profesi jika hasil penilaian jeblok, ia mengatakan tentu akan menimbulkan gejolak di kalangan guru. Oleh karena itu,pada tahap awal kebijakan bakal dijalankan perlahan.

Tidak ada komentar: