Tenaga Ahli Fraksi Hanya Diseleksi Administrasi
BANJARMASIN – Mulai 2013 ini anggota DPRD Kota Banjarmasin
bakal dibantu tenaga ahli dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tenaga ahli itu
ditempatkan di fraksi dan digaji dari APBD.
“Sudah ada enam fraksi yang punya staf ahli, dua fraksi yang
lain belum mengajukan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,”
ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais, kemarin.
Ia mengatakan, tugas tenaga ahli membantu kinerja fraksi.
Antara lain menyangkut aturan-aturan hukum dan pembahasan peraturan daerah.
“Anggota dewan ini kan latar belakangnya macam-macam.
Harapannya dengan adanya tenaga ahli fraksi lebih maksimal dan lebih kritis
terhadap aspirasi masyarakat maupun aturan hukum,” sambungnya.
Enam fraksi yang sudah memiliki tenaga ahli adalah Partai
Demokrat, PAN, Gabungan, PKS, PDIP, dan PPP. Sedang Partai Golkar dan PBR masih
diverifikasi. Tenaga ahli yang diangkat akhir Desember 2012 lalu itu berasal
dari usulan fraksi.
Dari enam nama yang sudah terpilih, empat diantaranya pernah
jadi anggota dewan. Masing-masing Tajudinnur (tenaga ahli Fraksi PAN), Zainal
Aqli (tenaga ahli Fraksi Gabungan), Sirajuddin Habibi (tenaga ahli Fraksi PKS),
dan Suprayogi (tenaga ahli Fraksi PDIP) yang duduk pada periode 2004-2009.
Beberapa juga notabene kader parpol, seperti Sirajuddin Habibi yang merupakan
Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin dan Suprayogi saat ini menjabat Ketua DPC PDIP
Kota Banjarmasin.
Diungkapkan Kepala Bagian Rapat dan Produk Hukum
Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Monty Rizal, tidak ada seleksi dalam
penetapan tenaga ahli fraksi. Sekretariat dewan hanya memeriksa kelengkapan
berkas administrasi. Tenaga ahli disyaratkan berpendidikan
S1 dengan pengalaman kerja di bidang pemerintahan minimal lima tahun,
pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal tiga tahun, atau pendidikan S3
dengan pengalaman kerja minimal satu tahun.
“Usulan gaji sementara Rp 2 juta
perbulan, dibayarkan mulai bulan depan. Mereka berkantor di fraksi
masing-masing, tidak harus hadir setiap hari karena tergantung keperluan
fraksi,” terangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Sekretariat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota
dapat menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Matnor
Ali mengatakan, pihaknya terlambat mengusulkan tenaga ahli karena mengalami
kendala.
“Tenaga ahli itu menyangkut perundang-undangan dan kebijakan
pemerintah. Jadi harus mencari orang yang kompeten. Kami ingin seperti di
provinsi yang mengambil dari Unlam, tapi agak sulit menggaet kalangan
akademisi,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar