A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Comot dari Parpol Sendiri


Tenaga Ahli Fraksi Hanya Diseleksi Administrasi

BANJARMASIN – Mulai 2013 ini anggota DPRD Kota Banjarmasin bakal dibantu tenaga ahli dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tenaga ahli itu ditempatkan di fraksi dan digaji dari APBD.
“Sudah ada enam fraksi yang punya staf ahli, dua fraksi yang lain belum mengajukan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais, kemarin.
Ia mengatakan, tugas tenaga ahli membantu kinerja fraksi. Antara lain menyangkut aturan-aturan hukum dan pembahasan peraturan daerah.
“Anggota dewan ini kan latar belakangnya macam-macam. Harapannya dengan adanya tenaga ahli fraksi lebih maksimal dan lebih kritis terhadap aspirasi masyarakat maupun aturan hukum,” sambungnya.
Enam fraksi yang sudah memiliki tenaga ahli adalah Partai Demokrat, PAN, Gabungan, PKS, PDIP, dan PPP. Sedang Partai Golkar dan PBR masih diverifikasi. Tenaga ahli yang diangkat akhir Desember 2012 lalu itu berasal dari usulan fraksi.
Dari enam nama yang sudah terpilih, empat diantaranya pernah jadi anggota dewan. Masing-masing Tajudinnur (tenaga ahli Fraksi PAN), Zainal Aqli (tenaga ahli Fraksi Gabungan), Sirajuddin Habibi (tenaga ahli Fraksi PKS), dan Suprayogi (tenaga ahli Fraksi PDIP) yang duduk pada periode 2004-2009. Beberapa juga notabene kader parpol, seperti Sirajuddin Habibi yang merupakan Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin dan Suprayogi saat ini menjabat Ketua DPC PDIP Kota Banjarmasin.
Diungkapkan Kepala Bagian Rapat dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Monty Rizal, tidak ada seleksi dalam penetapan tenaga ahli fraksi. Sekretariat dewan hanya memeriksa kelengkapan berkas administrasi. Tenaga ahli disyaratkan berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja di bidang pemerintahan minimal lima tahun, pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal tiga tahun, atau pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal satu tahun.
Usulan gaji sementara Rp 2 juta perbulan, dibayarkan mulai bulan depan. Mereka berkantor di fraksi masing-masing, tidak harus hadir setiap hari karena tergantung keperluan fraksi,” terangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Sekretariat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota dapat menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Matnor Ali mengatakan, pihaknya terlambat mengusulkan tenaga ahli karena mengalami kendala.
“Tenaga ahli itu menyangkut perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Jadi harus mencari orang yang kompeten. Kami ingin seperti di provinsi yang mengambil dari Unlam, tapi agak sulit menggaet kalangan akademisi,” ucapnya.

Tidak ada komentar: