Minta Keringanan Biaya, Rumah Sakit Tolak Beri Surat
BANJARMASIN – Keberadaan jalur keluhan masyarakat di RSUD
Ulin Banjarmasin tampaknya belum banyak diketahui masyarakat. Akibatnya,
komplain pasien berujung miskomunikasi karena tidak pada jalurnya.
Seperti kasus Mahmudah, warga Sungai Lulut, yang merasa tak
dilayani dengan baik saat berurusan di pelayanan
jaminan kesehatan pihak ketiga RSUD Ulin. Ia pun terlibat adu mulut dengan
petugas karena tak dapat menahan emosi.
Awalnya, pihaknya bermaksud memindahkan sang ayah, Hasan
Basri, yang dirawat inap di ruang Widya Kusuma ke Flamboyan untuk meringankan
biaya. Keluarga juga mencoba mengurus keringanan biaya berobat, karena Hasan
Basri harus menjalani cuci darah.
“Petugas bilang kalau di Widya Kusuma itu berarti pasien
mampu. Kami jelaskan bahwa kami baru saja kena musibah, kami juga sudah urus ke
Dinas Kesehatan Kota. Tapi petugas tidak mau tahu urusan itu,” tuturnya,
kemarin.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sudah
memberi surat pengantar ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel. Dinas Kesehatan
Provinsi Kalsel lantas meminta surat
dari rumah sakit. Tapi, petugas rumah sakit menolak memberikan surat yang
diminta. Petugas beralasan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel tidak akan menerima
permohonan keluarga pasien karena pasien tergolong mampu.
“Penjelasannya tidak ada manis-manisnya, sambil berdiri
lagi,” cetusnya.
Sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin yang menerima
informasi ini lantas turun tangan melakukan mediasi. Petugas pelayanan jaminan
kesehatan pihak ketiga RSUD Ulin yang melayani Mahmudah, Kastalani, menjelaskan
latar belakang penolakan.
“Ditolak karena pertama pasien itu dari ruang Widya Kusuma,
itu berarti mampu. Pasien juga tidak masuk Jamkesmas atau Jamkesda. Jamkesprov memang
menanggung cuci darah sebanyak enam kali, tapi untuk pasien yang punya kartu Jamkesda,”
katanya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin M Zainal Husni mengatakan,
semestinya petugas memberi penjelasan yang baik kepada keluarga pasien.
“Jangan sambil marah-marah,” ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota dewan lainnya, M Dafik As’ad.
Pihaknya berharap ke depan rumah sakit dapat memberi penjelasan yang mudah
dipahami oleh masyarakat.
Sementara itu, humas RSUD Ulin Banjarmasin M Yusuf
mengatakan bahwa bila ada masalah dengan layanan rumah sakit, masyarakat
hendaknya menyampaikan melalui jalur keluhan rumah sakit. Ia mengatakan,
keluarga pasien bisa saja mendapat keringan biaya berobat selama memenuhi
persyaratan dan ada jaminan dari pemerintah daerah.
“Ada jalan, ada solusi. Tutup dulu perawatan di ruangan
Widya Kusuma, lalu urus surat pengantar ke Dinas Kesehatan. Yang penting ada
jaminan dari pemerintah daerah kalau memang memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar