Kadishub : Dulu Juga untuk Antisipasi Flyover
BANJARMASIN – Larangan truk besar masuk kota di siang hari yang
gagal diterapkan pada 2012 bakal digodok lagi. Hal itu terkait kemacetan lalu
lintas imbas proyek flyover Gatot Subroto yang diperparah dengan lalu lalang
kendaraan berbadan besar.
“Kebijakan kita yang dulu juga dalam rangka antisipasi
rencana pembangunan flyover. Ternyata waktu itu tidak mendapat dukungan semua
pihak. Jadi saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, lihat saja imbasnya
sekarang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
(Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Rusdiansyah, kemarin.
Melihat kondisi sekarang, katanya, ada rencana membuat
peraturan daerah. Tujuannya agar aturan lebih kuat dan mengikat.
“Kita pikirkan kembali. Sepanjang tidak didukung pihak
terkait, mana bisa jalan aturannya. Kecuali kita coba perkuat dasar hukumnya,
kita bikin perda. Dulu alasannya kan sifatnya cuma perwali, tidak terlalu
mengikat,” sambungnya.
Padahal, kata Rusdi, yang jadi soal bukan bentuk peraturannya, tapi
maksud dan tujuannya. Menurutnya, revisi SK
Walikota Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Jam Operasional Mobil
Barang yang hanya membolehkan truk besar berdimensi panjang 6,7 m dan lebar 2,1 m serta
trailer melintas di dalam kota pada pukul 20.00-06.00 itu sebenarnya salah satu
antisipasi kemacetan selama pembangunan flyover. Setelah diberlakukan sehari,
jam operasional hanya diubah dari pukul 06.30-09.00
dan pukul 15.00-18.00 menjadi pukul 10.00-16.00 dan 21.00-06.00.
“Kita kan sudah tahu dari dulu mau bikin flyover, makanya
kita antisipasi. Kecuali kalau nanti kita pikirkan kembali dasar aturannya,
lalu mengikat seluruh komponen dan mau tidak mau mendukung. Tapi pembahasan
perda perlu waktu,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin
Mushaffa Zakir mengatakan, memang harus ada langkah yang mengambil mengingat
areal pembangunan flyover kian meluas.
“Hendaknya angkutan berat seperti truk dan peti kemas dibuat
aturan dilarang melintas selama jam padat. Misalnya, saat tengah malam baru
boleh melintas, atau minimal mengambil jalan lain," katanya.
Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah juga menghendaki
adanya batasan jam untuk operasional angkutan besar.
“Seperti lewat pukul sebelas malam, angkutan berat baru
boleh melintas," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar