A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Larangan Truk Melintas Siang Digodok Lagi


Kadishub : Dulu Juga untuk Antisipasi Flyover

BANJARMASIN – Larangan truk besar masuk kota di siang hari yang gagal diterapkan pada 2012 bakal digodok lagi. Hal itu terkait kemacetan lalu lintas imbas proyek flyover Gatot Subroto yang diperparah dengan lalu lalang kendaraan berbadan besar.
“Kebijakan kita yang dulu juga dalam rangka antisipasi rencana pembangunan flyover. Ternyata waktu itu tidak mendapat dukungan semua pihak. Jadi saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, lihat saja imbasnya sekarang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Rusdiansyah, kemarin.
Melihat kondisi sekarang, katanya, ada rencana membuat peraturan daerah. Tujuannya agar aturan lebih kuat dan mengikat.
“Kita pikirkan kembali. Sepanjang tidak didukung pihak terkait, mana bisa jalan aturannya. Kecuali kita coba perkuat dasar hukumnya, kita bikin perda. Dulu alasannya kan sifatnya cuma perwali, tidak terlalu mengikat,” sambungnya.
Padahal, kata Rusdi, yang jadi soal bukan bentuk peraturannya, tapi maksud dan tujuannya. Menurutnya, revisi SK Walikota Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Jam Operasional Mobil Barang yang hanya membolehkan truk besar berdimensi panjang 6,7 m dan lebar 2,1 m serta trailer melintas di dalam kota pada pukul 20.00-06.00 itu sebenarnya salah satu antisipasi kemacetan selama pembangunan flyover. Setelah diberlakukan sehari, jam operasional hanya diubah dari pukul 06.30-09.00 dan pukul 15.00-18.00 menjadi pukul 10.00-16.00 dan 21.00-06.00.
“Kita kan sudah tahu dari dulu mau bikin flyover, makanya kita antisipasi. Kecuali kalau nanti kita pikirkan kembali dasar aturannya, lalu mengikat seluruh komponen dan mau tidak mau mendukung. Tapi pembahasan perda perlu waktu,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Mushaffa Zakir mengatakan, memang harus ada langkah yang mengambil mengingat areal pembangunan flyover kian meluas.
“Hendaknya angkutan berat seperti truk dan peti kemas dibuat aturan dilarang melintas selama jam padat. Misalnya, saat tengah malam baru boleh melintas, atau minimal mengambil jalan lain," katanya.
Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah juga menghendaki adanya batasan jam untuk operasional angkutan besar.
“Seperti lewat pukul sebelas malam, angkutan berat baru boleh melintas," tandasnya.

Tidak ada komentar: