Hanya 2 Parpol Lolos Seleksi Ulang
BANJARMASIN – Verifikasi faktual terhadap 18 partai politik
yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah diselesaikan Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin. Hasilnya, hanya dua parpol yang dinyatakan
memenuhi syarat.
Sebelumnya, kedelapan belas parpol tersebut dinyatakan tidak
lolos verfifikasi administrasi oleh KPU pusat. Putusan itu disambut protes
pengurus parpol dan berujung gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akhir November 2012, DKPP memerintahkan
KPU agar 18 parpol itu diikutkan verifikasi faktual.
“Dari parpol hasil rekomendasi DKPP, hanya dua parpol yang
memenuhi persyaratan setelah kami verifikasi, yakni Partai Karya Peduli Bangsa
(PKPB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS),” ujar Ketua KPUD Kota Banjarmasin
Makhmud Syazali, kemarin.
Sedangkan 12 parpol tidak mampu memenuhi seluruh
persyaratan, baik terkait domisili kantor, struktur kepengurusan, keterwakilan
perempuan, maupun keanggotaan partai. Menurut Makhmud, kebanyakan parpol gugur
di keanggotaan. Keanggotaan dinilai dari jumlah kartu tanda anggota (KTA),
dimana untuk wilayah Banjarmasin disyaratkan minimal 750 buah.
Empat parpol sisanya tidak diverifikasi karena ada penolakan
dari pengurus partai bersangkutan, masing-masing Partai Bhineka Indonesia, PNI
Marhaenisme, PNBK, dan Partai Karya Republik (Pakar). Penolakan ini merupakan
bentuk protes terhadap putusan KPU yang tidak meloloskan mereka di tahap
verifikasi administrasi.
“Hasil ini akan kami bawa ke rapat pleno di KPU provinsi
tanggal 3 Januari,” imbuh Makhmud.
Pada rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual
terhadap 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi beberapa waktu lalu,
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjarmasin sempat mengemukakan
sejumlah keberatan. Kali ini pun, mereka kembali mendapat temuan di lapangan.
Hanya saja, temuan itu disampaikan sebelum rapat pleno digelar.
Temuan itu antara lain ada parpol yang tidak diverifikasi
keanggotaannya. Misalnya dari 10 anggota Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
yang diambil sampel oleh Panwaslu, menyatakan tidak pernah didatangi petugas
KPUD Kota Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Makhmud membenarkan bahwa ada parpol
yang keanggotaannya tidak diverifikasi karena syarat lainnya sudah tidak
memenuhi.
“Ada tiga syarat utama yang jadi patokan, yaitu domisili
kantor, kepengurusan, dan keterwakilan perempuan. Nah, kalau tiga ini tidak
terpenuhi, buat apa kami repot-repot periksa KTA-nya,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar