Prolegda Menyusut, Anggaran Tidak Ikut Surut
BANJARMASIN – DPRD
Kota Banjarmasin tengah menyiapkan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan
pelayanan publik untuk penyandang cacat. Ini dimaksudkan sebagai landasan hukum
agar tidak ada perlakukan diskriminatif terhadap mereka, khususnya di dunia
kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin Noval
mengatakan, perlu peran pemerintah membantu penyandang cacat melalui penyediaan
lapangan kerja.
“Kita sepakat selama ini mereka tidak mendapat peluang dan
kesempatan dalam dunia usaha, padahal punya kemampuan dan potensi yang bisa
dikembangkan. Sehingga perlu aturan agar hak dan kewajibannya bisa dipenuhi dan
mendapat posisi sama,” ujarnya, kemarin.
Dalam kesempatan konsultasi publik dengan unsur masyarakat,
Ketua Pusat Kajian Produk Hukum Daerah Unlam Ahmad Faisal menyoroti klausul
yang mengatur penyediaan lapangan kerja bagi penyandang cacat. Rancangan perda
menyiratkan keterlibatan dunia usaha untuk memberdayakan mereka, antara lain
dari 100 orang pekerja minimal ada satu
orang tenaga kerja penyandang cacat.
“Pertanyaannya, apakah para pengusaha mau? Mereka kan
mikirnya profit, sehingga kalau diatur seperti itu bagi dunia usaha tidak
logis. Yang fisiknya sempurna saja masih sulit cari kerja,” katanya.
Yang lebih logis, lanjutnya, adalah mengembangkan program
wirausaha, misalnya pemberian bantuan permodalan, memfasilitasi tempat usaha,
atau dukungan pelatihan kerja bagi para penyandang cacat.
“Satu hal, kita juga sangat perlu database berapa besar sih
penyandang cacat di Banjarmasin. Yang kita sering lihat yang di jalan itu
umumnya bukan warga Banjarmasin, tapi pendatang dari luar,” tandasnya.
Raperda pemberdayaan dan pelayanan publik untuk penyandang
cacat ini sendiri merupakan salah satu program legislasi daerah (prolegda) 2012
yang dioper ke 2013. Pembahasan sejumlah usulan raperda yang tidak keburu tahun
lalu masih dilanjutkan tahun ini. Sehingga, meski prolegda 2013 menyusut,
anggaran pembahasan raperda tidak lantas
ikut surut.
Pada 2012, pagu anggaran pembahasan raperda untuk pembuatan
naskah akademik, konsultasi publik, rapat-rapat, hingga pengesahan sebesar Rp
4,669 miliar. Sedang realisasinya hingga akhir Desember mencapai Rp 4,602
miliar.
Dari 42 usulan raperda tahun 2012, 16 raperda disahkan
menjadi peraturan daerah (perda) dan 13 raperda lagi masih dibahas. Sedang 13
raperda sisanya tak sempat diajukan. Pada 2013, prolegda yang disepakati
terdiri dari 14 raperda saja, dari awalnya 25 buah raperda sebelum dianulir
oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk pembahasan perda sepanjang tahun ini, di
APBD Kota Banjarmasin tahun 2013 dialokasikan pagu Rp 3,7 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar