A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Rp 3,7 M untuk Bahas Raperda


Prolegda Menyusut, Anggaran Tidak Ikut Surut
  
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin tengah menyiapkan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan pelayanan publik untuk penyandang cacat. Ini dimaksudkan sebagai landasan hukum agar tidak ada perlakukan diskriminatif terhadap mereka, khususnya di dunia kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin Noval mengatakan, perlu peran pemerintah membantu penyandang cacat melalui penyediaan lapangan kerja.
“Kita sepakat selama ini mereka tidak mendapat peluang dan kesempatan dalam dunia usaha, padahal punya kemampuan dan potensi yang bisa dikembangkan. Sehingga perlu aturan agar hak dan kewajibannya bisa dipenuhi dan mendapat posisi sama,” ujarnya, kemarin.
Dalam kesempatan konsultasi publik dengan unsur masyarakat, Ketua Pusat Kajian Produk Hukum Daerah Unlam Ahmad Faisal menyoroti klausul yang mengatur penyediaan lapangan kerja bagi penyandang cacat. Rancangan perda menyiratkan keterlibatan dunia usaha untuk memberdayakan mereka, antara lain dari 100 orang pekerja  minimal ada satu orang tenaga kerja penyandang cacat.
“Pertanyaannya, apakah para pengusaha mau? Mereka kan mikirnya profit, sehingga kalau diatur seperti itu bagi dunia usaha tidak logis. Yang fisiknya sempurna saja masih sulit cari kerja,” katanya.
Yang lebih logis, lanjutnya, adalah mengembangkan program wirausaha, misalnya pemberian bantuan permodalan, memfasilitasi tempat usaha, atau dukungan pelatihan kerja bagi para penyandang cacat.
“Satu hal, kita juga sangat perlu database berapa besar sih penyandang cacat di Banjarmasin. Yang kita sering lihat yang di jalan itu umumnya bukan warga Banjarmasin, tapi pendatang dari luar,” tandasnya.
Raperda pemberdayaan dan pelayanan publik untuk penyandang cacat ini sendiri merupakan salah satu program legislasi daerah (prolegda) 2012 yang dioper ke 2013. Pembahasan sejumlah usulan raperda yang tidak keburu tahun lalu masih dilanjutkan tahun ini. Sehingga, meski prolegda 2013 menyusut, anggaran pembahasan raperda  tidak lantas ikut surut. 
Pada 2012, pagu anggaran pembahasan raperda untuk pembuatan naskah akademik, konsultasi publik, rapat-rapat, hingga pengesahan sebesar Rp 4,669 miliar. Sedang realisasinya hingga akhir Desember mencapai Rp 4,602 miliar.
Dari 42 usulan raperda tahun 2012, 16 raperda disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dan 13 raperda lagi masih dibahas. Sedang 13 raperda sisanya tak sempat diajukan. Pada 2013, prolegda yang disepakati terdiri dari 14 raperda saja, dari awalnya 25 buah raperda sebelum dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk pembahasan perda sepanjang tahun ini, di APBD Kota Banjarmasin tahun 2013 dialokasikan pagu Rp 3,7 miliar.

Tidak ada komentar: