A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 30 Mei 2013

Buruh Bongkar Muat Batu Bara Ancam Mogok



Enam Tahun Upah Tak Naik

BANJARMASIN - Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) batu bara pada floating crane yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia TKBM Samudera Nusantara (SPIN TKBM SN) mengancam  mogok kerja.
Aksi itu akan dilancarkan jika tuntutan kenaikan upah tidak ditanggapi. Wakil Sekjen Dewan Pengurus  SPIN TKBM SN Yoeyoen Indarto mengatakan, selama enam tahun ini tidak pernah ada penyesuaian upah khusus untuk TKBM batu bara pada floating crane.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2010 kesepakatan bersama pernah dibuat antara Koperasi TKBM SN dengan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI). Namun, kenaikan upah yang disepakati itu menurutnya tidak dijalankan.
"Jadi semacam macan ompong saja," cetusnya, Rabu (29/5).
Selama tiga tahun ini, pihaknya sudah menempuh berbagai upaya, bahkan hingga ke Kementerian Perhubungan. Terakhir, pihaknya melayangkan surat ke APBMI agar segera menyelesaikan persoalan ini. Disertai ancaman mogok kerja pada beberapa titik bongkar muat batu bara jika sampai 31 Mei 2013 tidak ada respons.
Dan apabila kedua langkah itu tidak juga dapat menyelesaikan masalah, akan digelar aksi mogok total seluruh TKBM  baik yang bekerja di laut maupun Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang berjumlah 831 orang.
Namun, rencana mogok tanggal 31 Mei besok tampaknya batal setelah ada respons cepat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang kemarin memfasilitasi pertemuan dengan semua pemangku kepentingan, seperti APBMI, pemilik floating, dan pemilik barang (shipper).
"Aksi mogok itu bukan sekadar ancaman, tapi ini kami anggap sebagai respons yang positif, kami juga tahu diri. Nanti tanggal 13 Juni akan ada perundingan lagi yang lebih intensif. Kalau terus buntu, senjata buruh ya mogok," imbuh Yoeyoen.
Ia menambahkan, penyesuaian upah mestinya dilakukan setiap dua tahun. Pihaknya sendiri tidak akan melanjutkan kesepakatan tahun 2010, tapi akan membuat kesepakatan baru.
"Yang lama sudah selesai batas waktunya sampai 2012. Sekarang kami menuntut kenaikan 30 persen dari upah yang ada. Kami berharap KSOP bisa memfasilitasi masalah ini sampai tuntas," tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPW APBMI Kalselteng Djumadri Masrun menjelaskan, selama enam tahun ini tidak ada kenaikan upah karena tidak ada titik temu antara pengusaha dengan buruh.
“Pengusaha menyanggupi 15 persen, tapi mereka minta 20 persen. Itu terlalu tinggi,” ujarnya.
Kemudian, pengusaha menghendaki dibentuk Unit Usaha Jasa Pengerahan Tenaga Kerja (UUJPTK) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dua dirjen dan satu deputi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
“Tujuan pembentukan UUJPTK itu supaya buruh punya spesialisasi sesuai pekerjaan, misalnya bongkar muat kontainer, general cargo, batu bara, dan lain-lain. Harusnya sudah dibentuk dari tahun 2011. Tapi sampai sekarang belum jalan, masih campur-campur. Ini yang dituntut pengusaha, ada imbal balik,” paparnya.
Ia melanjutkan, dalam sepekan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan para shipper untuk memperhatikan tuntutan para buruh. Sedangkan Kepala Kantor KSOP Banjarmasin Julianus The yang ingin dikonfirmasi tak bisa ditemui dengan alasan sedang ada rapat.

Tidak ada komentar: