Enam Tahun Upah Tak Naik
BANJARMASIN - Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) batu bara
pada floating crane yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia TKBM
Samudera Nusantara (SPIN TKBM SN) mengancam mogok kerja.
Aksi itu akan dilancarkan jika tuntutan kenaikan upah tidak ditanggapi. Wakil Sekjen Dewan Pengurus SPIN TKBM SN Yoeyoen Indarto mengatakan, selama enam tahun ini tidak pernah ada penyesuaian upah khusus untuk TKBM batu bara pada floating crane.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2010 kesepakatan bersama pernah dibuat antara Koperasi TKBM SN dengan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI). Namun, kenaikan upah yang disepakati itu menurutnya tidak dijalankan.
"Jadi semacam macan ompong saja," cetusnya, Rabu (29/5).
Selama tiga tahun ini, pihaknya sudah menempuh berbagai upaya, bahkan hingga ke Kementerian Perhubungan. Terakhir, pihaknya melayangkan surat ke APBMI agar segera menyelesaikan persoalan ini. Disertai ancaman mogok kerja pada beberapa titik bongkar muat batu bara jika sampai 31 Mei 2013 tidak ada respons.
Aksi itu akan dilancarkan jika tuntutan kenaikan upah tidak ditanggapi. Wakil Sekjen Dewan Pengurus SPIN TKBM SN Yoeyoen Indarto mengatakan, selama enam tahun ini tidak pernah ada penyesuaian upah khusus untuk TKBM batu bara pada floating crane.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2010 kesepakatan bersama pernah dibuat antara Koperasi TKBM SN dengan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI). Namun, kenaikan upah yang disepakati itu menurutnya tidak dijalankan.
"Jadi semacam macan ompong saja," cetusnya, Rabu (29/5).
Selama tiga tahun ini, pihaknya sudah menempuh berbagai upaya, bahkan hingga ke Kementerian Perhubungan. Terakhir, pihaknya melayangkan surat ke APBMI agar segera menyelesaikan persoalan ini. Disertai ancaman mogok kerja pada beberapa titik bongkar muat batu bara jika sampai 31 Mei 2013 tidak ada respons.
Dan apabila kedua langkah itu tidak juga dapat menyelesaikan
masalah, akan digelar aksi mogok total seluruh TKBM baik yang bekerja di
laut maupun Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang berjumlah 831 orang.
Namun, rencana mogok tanggal 31 Mei besok tampaknya batal setelah ada respons cepat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang kemarin memfasilitasi pertemuan dengan semua pemangku kepentingan, seperti APBMI, pemilik floating, dan pemilik barang (shipper).
"Aksi mogok itu bukan sekadar ancaman, tapi ini kami anggap sebagai respons yang positif, kami juga tahu diri. Nanti tanggal 13 Juni akan ada perundingan lagi yang lebih intensif. Kalau terus buntu, senjata buruh ya mogok," imbuh Yoeyoen.
Ia menambahkan, penyesuaian upah mestinya dilakukan setiap dua tahun. Pihaknya sendiri tidak akan melanjutkan kesepakatan tahun 2010, tapi akan membuat kesepakatan baru.
"Yang lama sudah selesai batas waktunya sampai 2012. Sekarang kami menuntut kenaikan 30 persen dari upah yang ada. Kami berharap KSOP bisa memfasilitasi masalah ini sampai tuntas," tukasnya.
Namun, rencana mogok tanggal 31 Mei besok tampaknya batal setelah ada respons cepat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang kemarin memfasilitasi pertemuan dengan semua pemangku kepentingan, seperti APBMI, pemilik floating, dan pemilik barang (shipper).
"Aksi mogok itu bukan sekadar ancaman, tapi ini kami anggap sebagai respons yang positif, kami juga tahu diri. Nanti tanggal 13 Juni akan ada perundingan lagi yang lebih intensif. Kalau terus buntu, senjata buruh ya mogok," imbuh Yoeyoen.
Ia menambahkan, penyesuaian upah mestinya dilakukan setiap dua tahun. Pihaknya sendiri tidak akan melanjutkan kesepakatan tahun 2010, tapi akan membuat kesepakatan baru.
"Yang lama sudah selesai batas waktunya sampai 2012. Sekarang kami menuntut kenaikan 30 persen dari upah yang ada. Kami berharap KSOP bisa memfasilitasi masalah ini sampai tuntas," tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPW APBMI Kalselteng Djumadri Masrun menjelaskan,
selama enam tahun ini tidak ada kenaikan upah karena tidak ada titik temu
antara pengusaha dengan buruh.
“Pengusaha menyanggupi 15 persen, tapi mereka minta 20
persen. Itu terlalu tinggi,” ujarnya.
Kemudian, pengusaha menghendaki dibentuk Unit Usaha Jasa
Pengerahan Tenaga Kerja (UUJPTK) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dua
dirjen dan satu deputi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
“Tujuan pembentukan UUJPTK itu supaya buruh punya
spesialisasi sesuai pekerjaan, misalnya bongkar muat kontainer, general cargo,
batu bara, dan lain-lain. Harusnya sudah dibentuk dari tahun 2011. Tapi sampai
sekarang belum jalan, masih campur-campur. Ini yang dituntut pengusaha, ada
imbal balik,” paparnya.
Ia melanjutkan, dalam sepekan ini pihaknya akan
berkoordinasi dengan para shipper untuk memperhatikan tuntutan para buruh.
Sedangkan Kepala Kantor KSOP Banjarmasin Julianus The yang ingin dikonfirmasi
tak bisa ditemui dengan alasan sedang ada rapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar