A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 30 Mei 2013

Pedagang Pasar Kuripan Boikot Retribusi



Kenaikan Dinilai Terlalu Tinggi

BANJARMASIN - Kenaikan retribusi pasar yang diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin mulai awal tahun 2013 disambut keberatan para pedagang. Bahkan, pedagang di Pasar Kuripan melakukan boikot dengan tidak membayar retribusi sejak Januari.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kuripan H Badun mengatakan, setiap ada rencana kenaikan retribusi, biasanya dirinya dipanggil untuk diberitahu dan selanjutnya menyosialisasikan kepada para pedagang.
"Waktu zaman walikota yang dulu biasanya ada rapat. Ini langsung saja," ujarnya, Rabu (29/5).
Kemudian, sebelumnya kenaikan retribusi tidak pernah drastis. Tapi yang sekarang kenaikan hingga dua kali lipat.
"Naiknya banyak, tidak sesuai kondisi pasar," sambungnya.
Sebagai bentuk keberatan, menurutnya tidak ada satupun pedagang yang membayar retribusi sejak tarif yang baru berlaku. Di Pasar Kuripan sendiri ada sekitar 300-an orang pedagang.
"Harapan kami kenaikan disesuaikan," lanjutnya.
Hal itu diamini salah seorang pedagang di lantai dasar. Ia mengaku selama tahun 2013 ini belum ada sekalipun membayar retribusi.
Pada tahun 2012 lalu, besaran retribusi yang harus dibayarnya Rp 51.092 perbulan. Terdiri dari retribusi pasar Rp 22.500, retribusi sampah Rp 10 ribu, dan sewa toko Rp 18.592. Angka tersebut sama dengan tahun 2011.
"Saya tidak ada bayar lagi. Saya lupa naiknya berapa. Tapi kalau ditotal setahun sampai Rp 1,2 juta lebih," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Hermansyah yang dikonfirmasi menjelaskan, pada tahun ini pemko memang menaikkan retribusi pasar yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012. Selain itu, retribusi yang dihitung berdasarkan luas dan lokasi tempat berjualan itu juga dibedakan menurut kelas pasar dari kelas A, B, C, dan D.
“Dulu tidak pakai kelas,” katanya.
Misalnya, untuk toko/kios di lantai dasar Pasar Kuripan yang masuk kategori pasar kelas A, retribusinya Rp 8.500 perm3 perbulan.  Kriteria pasar kelas A sendiri antara lain lokasinya di tengah kota, ramai, dan daya belinya tinggi.  
“Waktu pembahasan dengan dewan kami nilai kenaikan tidak terlalu tinggi dibandingkan penghasilan para pedagang. Selain itu, pemko juga sudah membenahi pasar itu,” imbuhnya.
Herman juga mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan kenaikan retribusi pasar kepada pedagang dengan menyebar brosur. Terkait keberatan pedagang, ia meminta mereka menyampaikan secara resmi kepada pemko untuk selanjutnya dirapatkan dengan DPRD. Namun, ia sendiri mengaku belum mengetahui soal boikot yang dilancarkan pedagang Pasar Kuripan.
“Saya cek dulu apa benar mereka tidak ada yang bayar. Kalau tidak mau bayar, pemko bisa saja mengambil toko dan menyerahkan ke pedagang lain yang mau,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: